Penanganan Covid
INFO Terbaru PPKM, Pos Penyekatan di Jawa-Bali Bertambah, Ini Penjelasan Kepolisian
Info terkini mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Untuk pos penyekatan di Jawa-Bali telah bertambah menjadi 651 titik.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Inilah info terkini mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
Untuk pos penyekatan di Jawa-Bali telah bertambah menjadi 651 titik.
Dan untuk titik pos penyekatan bisa saja berubah setiap harinya selama PPKM.
Baca juga: Penyampaian Terbaru Presiden Jokowi untuk Gubernur, Bupati dan Wali Kota se Indonesia
Baca juga: LIMA Kebiasaan di Pagi Hari, Sebaiknya Dihindari
Baca juga: SKOR Akhir Inggris VS Denmark 2-1, The Three Lions Bertemu Gli Azzurri di Final Euro 2020

FOTO: Kendaraan bermotor terjebak kemacetan saat penutupan ruas jalan menuju pusat kota di Jalan Rajawali Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/7/2021). Penutupan ruas jalan tersebut dalam rangka penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Bandung untuk mengurangi mobilitas warga sebagai upaya menekan laju penyebaran Covid-19. Sebanyak tiga kali penutupan yang dilakukan di ring 1, 2, dan 3, yaitu pada pukul 08.00-10.00, 13.00-16.30, dan 18.00-05.00 WIB. Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Berikut ini penjelasan dari pihak kepolisian.
Disampaikan oleh Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Rudy Antariksawan dalam webinar yang digelar oleh Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu (7/7/2021).
"Jumlahnya 651 (titik penyekatan), dan ini terus dinamis. "
"Di hari pertama operasi ada 407, tetapi terus di hari jajaran dan kewilayahan mengevaluasi," ucap Rudi, dikutip dari NTMC Polri.
Sejak PPKM dimulai, kata Rudy, pihaknya mengevaluasi pos penyekatan, agar tak terjadi kepadatan di satu titik.
Rudy menuturkan, penambahan titik ini berhasil mengurangi kepadatan masyarakat di titik penyakatan.

Petugas melakukan penyekatan mobilisasi masyarakat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Jalan Lampiri, Jakarta Timur, Rabu (7/7/2021). Untuk mencegah kemacetan yang terjadi pada hari pertama hingga hari keempat pelaksanaan PPKM darurat di Jakarta, polisi mulai melakukan kanalisasi di pos penyekatan. Kanalisasi ini dilakukan dengan memisahkan kendaraan dan membaginya ke dalam beberapa jalur. Untuk tenaga kesehatan (nakes), ada jalur khusus. Tribunnews/Herudin
"Kalau yang ditutup hanya di perkotaan-perkotaan. Dari hulunya tidak dicegah, ini sama saja."
"Oleh karenanya mulai dari kemarin dan ini sudah benar-benar kelihatan mobilitas berkurang," ujarnya.
Korlantas mencatat arus lalu lintas hari ini, Rabu (7/7/2021) di sekitar wilayah yang disekat dapat turun hingga 60 persen dari biasanya.
Bahkan, hampir tak ada antrian dan penumpukan kendaraan yang terjadi di titik-titik penyekatan yang disiapkan.
"Kalau kami boleh sebut mobilitas sudah berkurang 50 sampai 60 persen dari hari-hari biasanya," pungkasnya.
103 Perusahaan di Jakarta Disegel Akibat Langgar PPKM Darurat
Sekitar 103 perusahaan non esensial dan non kritikal di kawasan DKI Jakarta, disegel karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
Perusahaan tersebut ditindak dalam rangka operasi Yustisi yang dilakukan Polri bersama TNI dan Pemerintah Daerah DKI Jakarta hari Senin (5/7) sampai Selasa (6/7/2021).
"Ada sekitar 103 perusahan non esensial, non kritikal yang berhasil ditindak dalam proses operasi yustisi."
"Disegel sementara oleh pemerintah," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi persnya, yang disiarkan Kompas TV, Rabu (7/7/20212).
Yusri mengatakan, perusahaan tersebut masih beroperasi padahal termasuk kategori non esensisal dan non kritikal.
Sementara itu, kata Yusri, sudah ada 2 perusahaan di Jakarta yang ditetapkan sebagai tersangka.
Perusaahn pertama, yakni PT DPI, yang beralamat di Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Ditetapkan sebagai tersangka ada 2, ERK selaku Direktur Utama dan AHV selaku manajer HR," jelas Yusri.
Lalu, perusahaan kedua, PT LMI yang berkedudukan di Sahid Sudirman, Jakarta Pusat.
Pihaknya mengamankan 5 orang dan satu di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
"Seorang perempuan, inisialnya SD selaku CEO PT LMI ini," imbuh dia.
Yusri mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman kembali kepada 2 PT tersebut.
Semua tersangka ini terancam dengan Pasal 14 ayat 1, jo. Pasal 55 dan 56 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Ancamannya 1 tahun penjara, denda setinggi-tingginya Rp 100 juta," papar Yusri.
Yusri menegaskan, pihaknya akan terus melakukan patroli terkait penegakan PPKM darurat.
"Kami masih melakukan patroli. Kami juga mengharapkan informasi masyarakat, atau mungkin dari pegawai sendiri bahwa dia nonesensial dan nonkritikal tapi dipaksa pimpinan perusahaan."
"Segera laporkan! Kami akan amankan identitas pelapor," pangkasnya.
(Tribunnews.com/Shella Latifa)
Berita Terkait Penanganan Covid 19
Artikel ini telah tayang di:
Tribunnews.com dengan judul PPKM Darurat: Pos Penyekatan di Jawa-Bali Bertambah Jadi 651 Titik,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/pemberlakuan-pembatasan-kegiatan-masyarakat-3262.jpg)