Jumat, 1 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penanganan Covid

INFO Terbaru PPKM, Pos Penyekatan di Jawa-Bali Bertambah, Ini Penjelasan Kepolisian

Info terkini mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Untuk pos penyekatan di Jawa-Bali telah bertambah menjadi 651 titik.

Tayang:
(Tribunnews/Herudin)
FOTO Petugas melakukan penyekatan mobilisasi masyarakat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Jalan Lampiri, Jakarta Timur, Rabu (7/7/2021). Untuk mencegah kemacetan yang terjadi pada hari pertama hingga hari keempat pelaksanaan PPKM darurat di Jakarta, polisi mulai melakukan kanalisasi di pos penyekatan. Kanalisasi ini dilakukan dengan memisahkan kendaraan dan membaginya ke dalam beberapa jalur. Untuk tenaga kesehatan (nakes), ada jalur khusus. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin) 

Korlantas mencatat arus lalu lintas hari ini, Rabu (7/7/2021) di sekitar wilayah yang disekat dapat turun hingga 60 persen dari biasanya.

Bahkan, hampir tak ada antrian dan penumpukan kendaraan yang terjadi di titik-titik penyekatan yang disiapkan.

"Kalau kami boleh sebut mobilitas sudah berkurang 50 sampai 60 persen dari hari-hari biasanya," pungkasnya.

103 Perusahaan di Jakarta Disegel Akibat Langgar PPKM Darurat

Sekitar 103 perusahaan non esensial dan non kritikal di kawasan DKI Jakarta, disegel karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Perusahaan tersebut ditindak dalam rangka operasi Yustisi yang dilakukan Polri bersama TNI dan Pemerintah Daerah DKI Jakarta hari Senin (5/7) sampai Selasa (6/7/2021).

"Ada sekitar 103 perusahan non esensial, non kritikal yang berhasil ditindak dalam proses operasi yustisi."

"Disegel sementara oleh pemerintah," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi persnya, yang disiarkan Kompas TV, Rabu (7/7/20212).

Yusri mengatakan, perusahaan tersebut masih beroperasi padahal termasuk kategori non esensisal dan non kritikal.

Sementara itu, kata Yusri, sudah ada 2 perusahaan di Jakarta yang ditetapkan sebagai tersangka.

Perusaahn pertama, yakni PT DPI, yang beralamat di Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Ditetapkan sebagai tersangka ada 2, ERK selaku Direktur Utama dan AHV selaku manajer HR," jelas Yusri.

Lalu, perusahaan kedua, PT LMI yang berkedudukan di Sahid Sudirman, Jakarta Pusat.

Pihaknya mengamankan 5 orang dan satu di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

"Seorang perempuan, inisialnya SD selaku CEO PT LMI ini," imbuh dia.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved