Penanganan Covid
Ibadah Dalam Gedung Boleh Dilakukan Terbatas, Wali Kota Mando: Mari Taati Aturan PPKM
Manado bersama kota Tomohon masuk daftar 43 daerah yang kena pengetatan PPKM mikro. Dua kota ini masuk level 4 kondisi kasus Covid 19.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Penularan wabah Covid-19 di Manado tergolong parah.
Buktinya Manado bersama kota Tomohon masuk daftar 43 daerah yang kena pengetatan PPKM mikro.
Dua kota ini masuk level 4 kondisi kasus Covid 19.
Pengetatan PPKM Mikro di 43 daerah diumumkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Wali Kota Manado Andrei Angouw mengatakan, pengetatan PPKM mikro sudah berlangsung dengan berpedoman pada surat edaran no 44/D.02/KES/548/2021 tentang antisipasi peningkatan kasus Covid 19 di Manado.
"Saya sudah keluarkan edaran," katanya kepada Tribun Manado Kamis (8/7/2021).
Beber Andrei Angouw, ada 16 poin dalam surat edaran tersebut. Isinya tentang pembatasan operasional tempat usaha, perkantoran, tempat ibadah hingga pesta.
"Dalam melaksanakan PPKM kita bersinergi dengan TNI dan Polri," kata dia.
Dikatakan, Andrei Angouw pihaknya setiap hari melakukan evaluasi.
Dua hari sebelum tanggal 18 Juli yakni berakhirnya pengetatan PPKM mikro, rapat evaluasi akan digelar Pemkot Manado bersama Forkopimda.
"Di situ akan diputuskan apakah akan berlanjut atau berhenti," katanya.
Andrei Angouw membeber Pemkot Manado memakai pendekatan fleksibel.
Dalam arti, pengetatan berlangsung saat kasus meninggi. Jika kasus melandai maka diperlonggar.
"Karena kami sadar ada konsekuensi sosial dari PPKM," kata dia.
Andrei Angouw meminta warga agar taat PPKM. Jika warga berdisiplin, Manado akan cepat bebas dari PPKM.
"Mari kita taat prokes. Jangan nanti ada aparat baru prokes. Kita harus punya kesadaran diri. Yakinlah keadaan ini akan segera kita lalui," kata dia.
Andrei Angouw menyatakan, dalam menangani Covid pihaknya akan memperketat tracing.
Pasien Covid akan ditelusuri kontaknya. Swab akan dilakukan pada kontak erat.
Untuk pasien, ujar Andrei Angouw, harus jalani isolasi jika OTG.
Aparat Kelurahan diminta awasi pasien OTG.
"Kalau masih OTG silahkan isolasi di rumah secara bertanggung jawab," katanya.
Andrei Angouw mengimbau warga untuk segera melakukan tes rapid antigen jika merasa sakit.
"Agar supaya segera terdeteksi," katanya.
Andrei Angouw menegaskan tetap akan gencarkan vaksinasi di masa PPKM mikro.
Sebut dia, vaksinasi satu satunya jalan keluar dari belenggu Covid 19.
Manado Kota Terbaik Vaksinasi
Tapi ada pula kabar baik. Kerja keras dari Wali Kota Manado Andrei Angouw dan wakilnya Richard Sualang dalam menggenjot vaksinasi di Manado berbuah manis.
Oleh kementerian kesehatan RI, Manado mencatatkan diri sebagai daerah pertama di Indonesia dengan capaian tertinggi untuk vaksinasi pertama.
Manado mencatat angka 63 persen. Selain Manado, lima daerah di Sulut lainnya masuk urutan 20 besar yakni Tomohon, Sitaro, Bolmut, Minsel dan Bitung.
Wali Kota Manado Andrei Angouw bertekad sesegera mungkin mewujudkan Herd Immunity di kota Manado.
"Caranya ya dengan menggencarkan vaksinasi, ayo warga Manado kita ramai ramai vaksin," kata
dia
Angouw mencontohkan negara Amerika Serikat dan Israel yang telah mencapai herd immunity. Kedua negara itu kini bebas Covid.
"Ekonomi mereka mulai bangkit dan bergerak cepat," katanya.
Berdasarkan data, ia membeber,98 persen kematian di Amerika Serikat terjadi pada pasien yang belum disuntik Covid 19.
Untuk itu dirinya berharap semua warga Manado segera divaksin.
16 Poin Pengetatan PPKM di Manado
1 Menetapkan level kewaspadaan dan mengatur pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di wilayah kecamatan, Kelurahan sesuai kaidah epidemiologi dan tingkat resiko penularan COVID-19.
2. Melakukan monitoring dan rapat koordinnsi secara berkala dengan Satgas COVID-19 dan pemangku kepentingan terkait (stakeholders);
3. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tingsi, Akademi, Tempat Pendidikan dan Pelntihan) dilakukan secara daring
4. Pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran sektor non esensial diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;
5. Pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komuniknsi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, industri orientasi eksport diberlakukan 50% (lima puluh persen) maksimal staf Work From office (WFO) dengan protokol kesahatan secara ketat
6. Pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya dilberlakukan 50% (lima puluh persen) maksimal Staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat
7. Sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air) serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100% (seratus persen) maksimal Staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;
8. Kegiatan pertemuan seperti rapat dan sejenisnya yang dilakukan didalam ruangan diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) kapasitas ruangan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat;
9. Untuk Mall, Supermarket, Pasar Tradisional, Toko Kelontong dan Pasar Swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 wita dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen);
10. Untuk Apotik, Toko Obat dapat dibuka selama 24 (dua puluh empat) jam;
11.Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat (restoran, warung makan, rumah
makan, cafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri, maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dibatasi jam
opernsional sampai pukul 20.00 wita dengan kapasitas pengunjung 25 % (dan puluh lima persen);
12. Untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang disesuaikan dengan
jam operasional;
13. Resepsi pernikahan, acara duka, dan acara syukur lainnya dihadiri maksimal 50
(lima puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan tidak menerapkan makan di tempat, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang:
14. Kegiatan keagamaan dilakukan di dalam ruangan dengan kapasitas 25% (dua
puluh lima persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat;
15.Tempat hiburan malam, Pusat Kebugaran, Spa, dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 wita dengan kapasitas pengunjung 25 % (dua puluh lima persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
16. Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal 7 Juli 2021 sampai dengan tanggal 18 Juli 2021 dengan memperhatikan perkembangan epidemiologi COVID-19. (art)
Baca juga: KSAD Andika Perkasa Berpeluang Jadi Panglima TNI, Terkendala Hal Ini Jika Dikaitkan Tahun Politik
Baca juga: Bupati dan Wabup Minahasa Selatan Kompak Hadir di Konsolidasi Partai Perindo
Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Barkie Diancam 4 Tahun Penjara, Polisi: Sopir Pribadi Sering Diajak Nyabu