Para Camat Langsung Kumpulkan Lurah di Tomohon
Menurutnya dalam edaran tersebut beberapa poin yang terus ditekankan. Terutama terkait pembatasan kegiatan acara suka duka.
Penulis: Hesly Marentek | Editor: Charles Komaling
6. Setiap pelaksanaan kegiatan pertemuan suka dan duka dibatasi jumlah kehadiran 20 – 25 orang dan konsumsi tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup dalam bentuk makanan kotak.
7. Tamu dari luar Kota Tomohon yang menghadiri pertemuan suka dan duka wajib menunjukkan bukti hasil Test Antigen yang kadaluwarsa 2 hari.
8. Diimbau kepada mayarakat untuk tidak menyebarkan berita hoaks terkait penyebaran kasus covid-19 melalui media sosial yang tidak bersumber dari Satgas Covid-19 Kota Tomohon.
9. Lurah wajib berkoordinasi dengan TNI/POLRI dalam rangka mengambil tindakan terhadap pelanggaran protokol kesehatan.
10. Dimintakan kepada masyarakat untuk mematuhi edaran serta aturan lainnya terkait dengan mitigasi bencana Covid-19.
11. Setiap kegiatan yang dilakukan wajib mengikuti Protokol Kesehatan. (*)