Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Para Camat Langsung Kumpulkan Lurah di Tomohon

Menurutnya dalam edaran tersebut beberapa poin yang terus ditekankan. Terutama terkait pembatasan kegiatan acara suka duka.

Penulis: Hesly Marentek | Editor: Charles Komaling
hesley marentek
Stenly Mokorimban 

6. Setiap pelaksanaan kegiatan pertemuan suka dan duka dibatasi jumlah kehadiran 20 – 25 orang dan konsumsi tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup dalam bentuk makanan kotak.

7. Tamu dari luar Kota Tomohon yang menghadiri pertemuan suka dan duka wajib menunjukkan bukti hasil Test Antigen yang kadaluwarsa 2 hari.

8. Diimbau kepada mayarakat untuk tidak menyebarkan berita hoaks terkait penyebaran kasus covid-19 melalui media sosial yang tidak bersumber dari Satgas Covid-19 Kota Tomohon.

9. Lurah wajib berkoordinasi dengan TNI/POLRI dalam rangka mengambil tindakan terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

10. Dimintakan kepada masyarakat untuk mematuhi edaran serta aturan lainnya terkait dengan mitigasi bencana Covid-19.

11. Setiap kegiatan yang dilakukan wajib mengikuti Protokol Kesehatan. (*)

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved