Penanganan Covid
Gubenur Sulut Perketat PPKM Mikro, Pekerja Kantoran WFO 25 Persen dan 50 Persen
Dalam SE itu disebutkan 10 kabupaten kota di Sulut wajib memperketat PPKM Mikro karena level kewaspadaan Covid-19 risiko sedang dan berpotensi naik
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
fernando lumowa/tribun manado
Gubernur Sulut, Olly Dondokambey mengeluarkan Surat Edaran Nomor 440/21.4150/Sekr-Dinkes tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Sulut
Selanjutnya, Kab. Minahasa, Kabm Minut, Kab. Boltim, Kota Kotamobagu dan Kab. Minsel.
Keputusan pengetatan PPKM Mikro ini berlaku 5-18 Juli 2021.(ndo)
Baca juga: Gubernur Sulut Perketat PPKM Mikro, Resepsi, Syukuran Maksimal 50 Orang, Ibadah Kapasitas 25 Persen
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Anak 12-17 Tahun Diberlakukan, Peserta Didik di SMK N 1 Ratahan Wajib Divaksin
Baca juga: Viral Video Peti Jenazah Pasien Covid-19 Terlempar dari Ambulans, Diduga Sopir Alami Hal ini
KOMENTAR
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/gubernur-sulut-olly-dondokambey-mengeluarkan-77567567.jpg)