Rabu, 29 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penanganan Covid

Gubenur Sulut Perketat PPKM Mikro, Pekerja Kantoran WFO 25 Persen dan 50 Persen

Dalam SE itu disebutkan 10 kabupaten kota di Sulut wajib memperketat PPKM Mikro karena level kewaspadaan Covid-19 risiko sedang dan berpotensi naik

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
fernando lumowa/tribun manado
Gubernur Sulut, Olly Dondokambey mengeluarkan Surat Edaran Nomor 440/21.4150/Sekr-Dinkes tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Sulut 

Selanjutnya, Kab. Minahasa, Kabm Minut, Kab. Boltim, Kota Kotamobagu dan Kab. Minsel.

Keputusan pengetatan PPKM Mikro ini berlaku 5-18 Juli 2021.(ndo)

Baca juga: Gubernur Sulut Perketat PPKM Mikro, Resepsi, Syukuran Maksimal 50 Orang, Ibadah Kapasitas 25 Persen

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Anak 12-17 Tahun Diberlakukan, Peserta Didik di SMK N 1 Ratahan Wajib Divaksin

Baca juga: Viral Video Peti Jenazah Pasien Covid-19 Terlempar dari Ambulans, Diduga Sopir Alami Hal ini

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved