Penanganan Covid
Gubenur Sulut Perketat PPKM Mikro, Pekerja Kantoran WFO 25 Persen dan 50 Persen
Dalam SE itu disebutkan 10 kabupaten kota di Sulut wajib memperketat PPKM Mikro karena level kewaspadaan Covid-19 risiko sedang dan berpotensi naik
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Gubernur Sulut, Olly Dondokambey memperketat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Sulut.
Hal ini menyikapi fakta epidemiologi yang ada, terjadi peningkatan kasus Covid-19 di sejumlah kabupaten kota di Sulut.
Dimana, selang dua minggu terakhir terjadi peningkatan kasus Covid-19 hingga 200 persen.
Untuk mengendalikan pandemi Covid-19, Gubernur Sulut mengeluarkan SE Nomor 440/21.4150/Sekr-Dinkes tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Sulut
SE ini mengacu instruksi Mendagri nomor 14 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro
Dalam SE itu disebutkan 10 kabupaten kota di Sulut wajib memperketat PPKM Mikro karena level kewaspadaan Covid-19 risiko sedang dan berpotensi naik ke risiko tinggi.
Dalam edaran itu diatur, kewajiban pelaksanaan pembatasan junlah pekerja di perkantoran.
Pada poin 5 SE disebutkan, pelaksanaan pada tempat kerja atau perkantoran sektor non esensial diberlakukan 25 persen Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat
Selanjutnya, pada poin 6, pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja atau perkantoran sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, sistem pembayaran, TI dan Komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor, diberlakukan 50 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat
Poin 7, pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 50 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat
Poin 8, sektor critical seperti energi, kesehatan, keamana, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air) serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen maksimal staff WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.
Selanjutnya, poin 9, Kegiatan pertemuan seperti rapat dan sejenisnya yang dilakukan di dalam ruangan diberlakukan 25 persen kapasitas ruangan dengan menetapkan protokol kesehatan secara ketat.
Terkait aturan ini, Jubir Satgas Covid-19 Sulut, dr Steaven Dandel menyatakan, pengawasan pengetatan PPKM Mikro menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten kota, khususnya Satgas Covid-19.
"Penerapan dan pengawasan di kabupaten kota. Kami juga berharap masyarakat bisa memahami latar belakang kenapa ada pengetatan seperti ini karena meningkatnya kasus Covid-19," jelas Dandel, Selasa (06/07/2021).
Adapun 10 kabupaten kota tersebut, yakni Kota Manado; Kota Tomohon; Kota Bitung; Kab. Kepulauan Sangihe dan Kab. Mitra.