Berita Bolmong
BMN di Kemenag Didata, Banyak Barang Rusak dan Tidak Bisa Digunakan Lagi
Kepala Kantor Kemenag Bolmong H. Muhtar G Bonde menginstruksikan JFU Kustodian Kekayaan Negara untuk mendata aset yang tercatat.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado -- Kepala Kantor Kemenag Bolmong H. Muhtar G Bonde menginstruksikan JFU Kustodian Kekayaan Negara untuk mendata aset yang tercatat.
Hal ini dalam rangka menertibkan dan mengefisiensi penatausahaan dan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Tujuannya, untuk memudahkan pengelompokan kondisi aset yang masih bagus dan berfungsi, rusak ringan, dan rusak berat.
Jika terbukti banyak aset/barang yang telah rusak berat maka dapat dilakukan langkah penghapusan BMN.
Penghapusan adalah tindakan menghapus Barang Milik Negara dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang.
Hal ini untuk membebaskan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang dan/atau Pengelola Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik barang yang berada dalam penguasaannya.
Sesuai kriteria tata cara penghapusan secara fisik barang tidak dapat digunakan karena rusak, dan tidak ekonomis apabila diperbaiki
"Sedangkan secara ekonomis lebih menguntungkan bagi negara apabila barang dihapus," kata dia ketika dihubungi Tribun Manado, Selasa (6/7/2021).
"Karena biaya operasional dan pemeliharaan barang lebih besar daripada manfaat yang diperoleh," tambah dia.
Ia menambahkan, barang yang diusulkan penghapusan dipastikan adalah barang yang rusak atau benar-benar sudah tidak digunakan.
"Oleh karena itu perlu ada pengecekan khusus sebelum mengajukan usulan penghapusan," ungkapnya.
Diharapkan setelah terjadi penghapusan dan lelang, maka ke depan dapat diajukan lagi perencanaan pengadaan BMN yang baru sebagai penggantinya.
Pendataan dan pemeriksaan aset dilakukan Safriani H Gonggalang selaku Kustodian sekaligus Pengelola BMN pada seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) di Bolmong.
Ada empat KUA yang disasar yakni KUA Dumoga Barat, Utara, Timur, dan KUA Kecamatan Lolayan.
Dari hasil pemeriksaan dan pendataan, ditemukan sejumlah barang yang telah dalam kondisi rusak berat dan tidak bisa digunakan lagi seperti meja dan kursi biro, lemari arsip, CPU, monitor, printer, hingga mesin ketik jadul.
"Rerata barang yang dalam kondisi rusak berat tersebut berlabel tahun 80 – 90 an," tegasnya. (Nie)
• Berkinerja Buruk, Bobby Nasution Menantu Jokowi Tak Gentar Pecat Besan Anggota DPR RI dan Anak Dubes
• Info Gempa Bumi Selasa 6 Juli 2021, Berikut Lokasi dan Kekuatan Guncangan
• Ramalan Zodiak Rabu 7 Juli 2021, Aries Anda Menginginkan Bebas, Capricorn Semangat Tinggi