Nasional
Segini Gaji dan Tunjangan Jendral Listyo Sigit Kapolri Tiap Bulan, Pantas Hartanya Capai Rp 8 Miliar
Dilantiknya Listyo membuat pria berusia 51 tahun ini naik pangkat satu tingkat, dari Komjen menjadi Jenderal.
TRIBUNMANADO.CO.ID- Hari ini, Kamis (7/1/2021) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) merayakan hari ulang tahun (HUT) ke 75 Bhayangkara.
Menjadi seorang anggota polisi bukanlah hal yang mudah.
Banyak kejahatan yang mereka harus tangani, temasuk kasus korupsi, dan lainnya.
Baca juga: Jendral Listyo Sigit Prabowo Mengaku Berat Tinggalkan Mabes setelah Diserang Teroris, Sempat Dicari

Namun sering kali mereka juga tergoda untuk berbuat kejahatan.
Sebenarnya, berapa gaji para pengayom masyarakat ini?
Komisari Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menjadi Kapolri setelah dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (27/1/2021).
Listyo menggantikan Jenderal Idham Azis yang akan memasuki masa pensiun pada Februari 2021 mendatang.
Dilantiknya Listyo membuat pria berusia 51 tahun ini naik pangkat satu tingkat, dari Komjen menjadi Jenderal.
Baca juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Intruksikan Polda hingga Polres Tindak Tegas Aksi Premanisme

Diketahui, Jenderal merupakan jabatan tertinggi dalam kepolisian.
Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, pengangkatan Listyo Sigit menjadi Kapolri tertuang
dalam Keputusan Presiden (Kepres) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Mengangkat Komisaris Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo MSi sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Sekretaris Militer Presiden, Marsda TNI M Tony Harjono.
Baca juga: Preman Dalam Bahaya, Kapolri Listyo Sigit Perintahkan Polda dan Polres Lakukan Pemberantasan

Resmi menjadi Kapolri, Listyo akan mendapat gaji pokok berkisar Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800 setiap bulannya.
Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Selain gaji pokok, anggota kepolisian, termasuk Jenderal Polisi, juga menerima tunjangan melekat,