Kasus Penipuan
Pura-pura Jadi Wanita Cantik, Ternyata Modus Seorang Pria untuk Menipu hingga Dapatkan Ratusan Juta
Seorang pria ditangkap setelah diketahui melakukan aksi penipuan. Diketahui pelaku melakukan aksi penipuannya dengan menggunakan media sosial.
"Dengan bujuk rayu, terjadilah transferan kurang lebih sebanyak 3 kali sehingga korban mengalami kerugian itu kurang lebih Rp 250 juta," katanya.
Korban, kata Erdi, akhirnya curiga karena uangnya tak kunjung dikembalikan dan tersangka tak mau ditemui.
Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
"Kriminal Khusus Unit Siber berhasil mengungkap identitas dan menangkap tersangka."
"Tersangka menggunakan uang untuk berfoya-foya, berjudi, memancing di tempat yang mewah, dari itu semua," ucapnya.
Foto : Seorang pria inisial DK (kiri) melakukan penipuan di media sosial Facebook dengan berpura-pura menjadi wanita cantik. Tersangka ini menggunakan foto wanita (kanan) sebagai foto profilnya. Tidak tanggung-tanggung, pria ini berhasil meraup Rp 250 juta dari aksi penipuannya tersebut. (KOLASE TRIBUN-MEDAN.COM/ TRIBUN JABAR)
Tersangka dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 378 KUHP.
Ancamannya, hukuman penjara 12 tahun.
"Dari hasil pemeriksaan secara digital ini belum didapat korban yang lain.
Tapi modus ini sudah banyak," kata Erdi.
Berita lainnya terkait kasus penipuan
(TribunJabar.id /Nazmi Abdurrahman)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul DK Berpura-pura Jadi Wanita Cantik di Media Sosial, Raup Ratusan Juta Rupiah, https://jabar.tribunnews.com/2021/06/29/dk-berpura-pura-jadi-wanita-cantik-di-media-sosial-raup-ratusan-juta-rupiah.