Kasus Penipuan
Pura-pura Jadi Wanita Cantik, Ternyata Modus Seorang Pria untuk Menipu hingga Dapatkan Ratusan Juta
Seorang pria ditangkap setelah diketahui melakukan aksi penipuan. Diketahui pelaku melakukan aksi penipuannya dengan menggunakan media sosial.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang pria ditangkap setelah diketahui melakukan aksi penipuan.
Diketahui pelaku melakukan aksi penipuannya dengan menggunakan media sosial.
Pelaku menggunakan foto wanita lain dan melakukan aksinya.
Baca juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Resmi Dibuka, Ini Instansi yang Buka Lowongan untuk SMA dan SMK
Baca juga: Kecelakaan Maut Tadi Pagi Pukul 09.00 WIB, Ayah dan 3 Anaknya Tewas, Pajero Tabrak Pembatas Jembatan
Foto : DK (40), tersangka penipuan dengan berpura-pura menjadi wanita di media sosial, diringkus Ditreskrimsus Polda Jawa Barat. (Humas Polda Jabar)
Ditreskrimsus Polda Jawa Barat menangkap seorang pria berinisal DK (40).
DK pura-pura menjadi perempuan di media sosial dengan tujuan melakukan penipuan hingga korban rugi ratusan juta.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago, mengatakan, modus yang dilakukan DK adalah berpura-pura menjadi wanita untuk meminjam uang ratusan juta.
Foto wanita yang digunakan didapat dari akun lain.
Pada Februari 2021, korban berinisial AK tertarik untuk berkenalan.
Komunikasi terjalin secara intens, hingga mereka bertukar nomor ponsel.
"Pelaku melakukan penipuan itu dengan media Facebook.
Di sana seolah-olah dia seorang wanita cantik, model, kemudian berkenalan dengan korban dan sering berkomunkasi tapi tersangka selalu enggan kalau diajak videocall," ujar Kombes Erdi A Chaniago, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/6/2021).
Setelah merasa akrab, DK kemudian meminjam uang kepada AK dengan total Rp 250 juta untuk berbisnis dan membeli mobil.
Korban yang masih percaya kemudian setuju dan mengirimkan uang.
"Dengan bujuk rayu, terjadilah transferan kurang lebih sebanyak 3 kali sehingga korban mengalami kerugian itu kurang lebih Rp 250 juta," katanya.
Korban, kata Erdi, akhirnya curiga karena uangnya tak kunjung dikembalikan dan tersangka tak mau ditemui.
Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
"Kriminal Khusus Unit Siber berhasil mengungkap identitas dan menangkap tersangka."
"Tersangka menggunakan uang untuk berfoya-foya, berjudi, memancing di tempat yang mewah, dari itu semua," ucapnya.
Foto : Seorang pria inisial DK (kiri) melakukan penipuan di media sosial Facebook dengan berpura-pura menjadi wanita cantik. Tersangka ini menggunakan foto wanita (kanan) sebagai foto profilnya. Tidak tanggung-tanggung, pria ini berhasil meraup Rp 250 juta dari aksi penipuannya tersebut. (KOLASE TRIBUN-MEDAN.COM/ TRIBUN JABAR)
Tersangka dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 378 KUHP.
Ancamannya, hukuman penjara 12 tahun.
"Dari hasil pemeriksaan secara digital ini belum didapat korban yang lain.
Tapi modus ini sudah banyak," kata Erdi.
Berita lainnya terkait kasus penipuan
(TribunJabar.id /Nazmi Abdurrahman)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul DK Berpura-pura Jadi Wanita Cantik di Media Sosial, Raup Ratusan Juta Rupiah, https://jabar.tribunnews.com/2021/06/29/dk-berpura-pura-jadi-wanita-cantik-di-media-sosial-raup-ratusan-juta-rupiah.