Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Narkoba

Batal Vonis Mati, Hukuman 2 WNA Bawa Sabu 821 Kg Diringankan, GANI: Kami Menyesalkan Keputusan Itu

Sebelumnya diketahui dua warga negara asing tertangkap karena membawa sabu ratusan kilogram.

Editor: Glendi Manengal
Fauzi Noviandi/Tribun Jabar
Ilustrasi 

TRIBUNMANADO.CO.ID -  Sebelumnya diketahui dua warga negara asing tertangkap karena membawa sabu ratusan kilogram.

Kedua WNA tersebut pun sebelumnya divonis hukum mati.

Namun kini hukuman tersebut batal dan menjadi vonis 20 tahun penjara.

Baca juga: KRONOLOGI Kecelakaan Maut Tadi Pagi yang Tewaskan 4 Orang, Mobil Hilang Kendali Usai Hindari Anjing

Baca juga: BERITA FOTO: Tanaman Mint yang Dijual di Pasar Bersehati Manado

Baca juga: Deddy Corbuzier Minta Maaf, Konten Orang Gila Bebas COVID Kena Somasi: Hati-hati Berkomedi

Foto : Ilustrasi Narkoba. (KOMPAS.COM/HANDOUT)

Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) jatuh tanggal 26 Juni kemarin, namun peradilan di Indonesia justru membuat banyak pihak bertanya - tanya soal keseriusan pemberantasan narkoba.

Diketahui Pengadilan Tinggi (PT) Banten menganulir hukuman mati menjadi 20 tahun penjara terhadap bandar dan kurir narkoba, Bashir Ahmed bin Muhammad Umear asal Pakistan dan Adel bin Saeed Yaslam Awadh asal Yaman.

Padahal sebelumnya pengadilan negeri telah menjatuhkan vonis mati kepada dua WNA itu atas kepemilikan sabu seberat 821 kilogram yang dikirim dari Iran melalui perairan Tanjung Lesung wilayah Banten Selatan.

Ketua Umum DPP Generasi Anti Narkoba Indonesia (GANI) Djoddy Prasetio Widyawan menyesalkan putusan PT Banten tersebut.

Pasalnya narkoba dengan jumlah yang begitu besar itu dinilai sangat pantas dijatuhi hukuman mati.

"Kami menyesalkan keputusan tersebut dan kami berharap putusan tersebut bisa direvisi karena ancaman hukuman dengan barang bukti narkoba begitu besar, selayaknya pengedar atau bandar narkoba yang sudah tertangkap tersebut harus dihukum mati," tegas Djoddy kepada wartawan, Rabu (30/6/2021).

Menurutnya putusan PT Banten sudah mencederai harapan masyarakat dan usaha pemberantasan narkoba di tanah air.

Mengingat narkoba adalah musuh bersama yang dapat merusak masa depan para generasi muda Indonesia.

"Harusnya dengan jumlah barang bukti tersebut bisa divonis hukuman mati oleh pengadilan.

Kami menyesalkan vonis yang tidak sesuai dengan harapan masyarakat.

Ini mencederai hati nurani kami sebagai pegiat anti narkoba.

Keputusan itu selayaknya harus direvisi," jelasnya.

Senada dengan DPP GANI, Ketua DPW Sahabat Polisi DKI Jaya Fauzi Mahendra menilai putusan majelis hakim PT Banten membuat upaya pengungkapan yang dilakukan jajaran kepolisian jadi sia - sia.

Sebab bukannya divonis berat, para terdakwa malah diberi keringanan.

"Polisi sudah luar biasa susah payah bekerja akan tetapi ujungnya di pengadilan, tidak dihukum mati, keringanan malah," terang Fauzi.

Foto : Ilustrasi Narkoba. (Tribunnews)

Atas hal ini, ia mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara untuk mengajukan upaya hukum lanjutan yakni kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Kita meminta ketegasan dari aparat hukum untuk mengawal kasus ini.

Kami meminta jaksa penuntut umum untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung," tegasnya.

"Kami sebagai masyarakat hanya bisa mendorong kami tidak ingin generasi republik ini hancur karena narkoba," sambung Fauzi.

Berita lainnya terkait kasus narkoba

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 2 WNA Pembawa Sabu 821 Kg Batal Divonis Mati, Sejumlah Pihak Desak Jaksa Ajukan Kasasi ke MA, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/06/30/2-wna-pembawa-sabu-821-kg-batal-divonis-mati-sejumlah-pihak-desak-jaksa-ajukan-kasasi-ke-ma.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved