Kasus Narkoba
Batal Vonis Mati, Hukuman 2 WNA Bawa Sabu 821 Kg Diringankan, GANI: Kami Menyesalkan Keputusan Itu
Sebelumnya diketahui dua warga negara asing tertangkap karena membawa sabu ratusan kilogram.
Ini mencederai hati nurani kami sebagai pegiat anti narkoba.
Keputusan itu selayaknya harus direvisi," jelasnya.
Senada dengan DPP GANI, Ketua DPW Sahabat Polisi DKI Jaya Fauzi Mahendra menilai putusan majelis hakim PT Banten membuat upaya pengungkapan yang dilakukan jajaran kepolisian jadi sia - sia.
Sebab bukannya divonis berat, para terdakwa malah diberi keringanan.
"Polisi sudah luar biasa susah payah bekerja akan tetapi ujungnya di pengadilan, tidak dihukum mati, keringanan malah," terang Fauzi.
Foto : Ilustrasi Narkoba. (Tribunnews)
Atas hal ini, ia mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara untuk mengajukan upaya hukum lanjutan yakni kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Kita meminta ketegasan dari aparat hukum untuk mengawal kasus ini.
Kami meminta jaksa penuntut umum untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung," tegasnya.
"Kami sebagai masyarakat hanya bisa mendorong kami tidak ingin generasi republik ini hancur karena narkoba," sambung Fauzi.
Berita lainnya terkait kasus narkoba
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 2 WNA Pembawa Sabu 821 Kg Batal Divonis Mati, Sejumlah Pihak Desak Jaksa Ajukan Kasasi ke MA, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/06/30/2-wna-pembawa-sabu-821-kg-batal-divonis-mati-sejumlah-pihak-desak-jaksa-ajukan-kasasi-ke-ma.