Kasus Narkoba
Batal Vonis Mati, Hukuman 2 WNA Bawa Sabu 821 Kg Diringankan, GANI: Kami Menyesalkan Keputusan Itu
Sebelumnya diketahui dua warga negara asing tertangkap karena membawa sabu ratusan kilogram.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebelumnya diketahui dua warga negara asing tertangkap karena membawa sabu ratusan kilogram.
Kedua WNA tersebut pun sebelumnya divonis hukum mati.
Namun kini hukuman tersebut batal dan menjadi vonis 20 tahun penjara.
Baca juga: KRONOLOGI Kecelakaan Maut Tadi Pagi yang Tewaskan 4 Orang, Mobil Hilang Kendali Usai Hindari Anjing
Baca juga: BERITA FOTO: Tanaman Mint yang Dijual di Pasar Bersehati Manado
Baca juga: Deddy Corbuzier Minta Maaf, Konten Orang Gila Bebas COVID Kena Somasi: Hati-hati Berkomedi
Foto : Ilustrasi Narkoba. (KOMPAS.COM/HANDOUT)
Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) jatuh tanggal 26 Juni kemarin, namun peradilan di Indonesia justru membuat banyak pihak bertanya - tanya soal keseriusan pemberantasan narkoba.
Diketahui Pengadilan Tinggi (PT) Banten menganulir hukuman mati menjadi 20 tahun penjara terhadap bandar dan kurir narkoba, Bashir Ahmed bin Muhammad Umear asal Pakistan dan Adel bin Saeed Yaslam Awadh asal Yaman.
Padahal sebelumnya pengadilan negeri telah menjatuhkan vonis mati kepada dua WNA itu atas kepemilikan sabu seberat 821 kilogram yang dikirim dari Iran melalui perairan Tanjung Lesung wilayah Banten Selatan.
Ketua Umum DPP Generasi Anti Narkoba Indonesia (GANI) Djoddy Prasetio Widyawan menyesalkan putusan PT Banten tersebut.
Pasalnya narkoba dengan jumlah yang begitu besar itu dinilai sangat pantas dijatuhi hukuman mati.
"Kami menyesalkan keputusan tersebut dan kami berharap putusan tersebut bisa direvisi karena ancaman hukuman dengan barang bukti narkoba begitu besar, selayaknya pengedar atau bandar narkoba yang sudah tertangkap tersebut harus dihukum mati," tegas Djoddy kepada wartawan, Rabu (30/6/2021).
Menurutnya putusan PT Banten sudah mencederai harapan masyarakat dan usaha pemberantasan narkoba di tanah air.
Mengingat narkoba adalah musuh bersama yang dapat merusak masa depan para generasi muda Indonesia.
"Harusnya dengan jumlah barang bukti tersebut bisa divonis hukuman mati oleh pengadilan.
Kami menyesalkan vonis yang tidak sesuai dengan harapan masyarakat.