Berita Internasional
Masih Ingat Derek Chauvin? Polisi Pembunuh Pria Kulit Hitam George Floyd Divonis 22,5 Tahun Penjara
Derek Chauvin adalah mantan polisi yang telah membunuh pria berkulit hitam bernama George Floyd setahun yang lalu.
Cahill mengatakan empat dari lima faktor memberatkan yang diajukan oleh jaksa terbukti tanpa keraguan.
Faktor yang memberatkan adalah bahwa Chauvin menyalahgunakan wewenangnya, bahwa dia memperlakukan Floyd dengan kekejaman tertentu, bahwa anak-anak hadir selama pelanggaran dan bahwa Chauvin dan tiga petugas lainnya melakukan kejahatan sebagai sebuah kelompok.
Petugas tersebut, Thomas Lane, J. Alexander Kueng dan Tou Thao, akan diadili pada bulan Maret. Mereka didakwa membantu dan bersekongkol dengan pembunuhan tingkat dua dan pembunuhan tak bertuan dalam kematian Floyd.
Kueng dan Lane membantu menahan Floyd, dan Kueng berlutut di punggungnya sementara Lane menahan kakinya. Thao menahan warga yang melihat kejadian dan mencegah mereka ikut campur.
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Mantan Polisi AS Derek Chauvin Divonis 22,5 Tahun Penjara Karena Bunuh George Floyd