Vaksinasi Covid
Legislator Wajib Dukung Vaksinasi Covid-19, Pengamat Politik: Jika Melanggar Wajib Ditindak
Kebijakan nasional berupa vaksinasi sebagai salah satu upaya pemerintah dalam menanggulangi pandemi virus corona
Penulis: Isvara Savitri | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Kebijakan nasional berupa vaksinasi sebagai salah satu upaya pemerintah dalam menanggulangi pandemi virus corona (Covid-19) tentunya karena ada kedaruratan masalah kesehatan.
Maka, menjadi wajar jika para wakil rakyat atau legislator mendukung keputusan tersebut dengan mengikuti vaksinasi.
Hal ini diungkapkan oleh pengamat politik, Taufik Tumbelaka pada Minggu (27/6/2021).
"Wakil rakyat dianggap mempunyai posisi straegis yang dapat berpengaruh signifikan kepada sikap sebagian masyarakat, termasuk dalam hal ini masalah vaksinasi," ujar Taufik ketika dihubungi.
Taufik mengatakan agar program vaksinasi pemerintah sukses, semua pihak yang berhubungan
dengan roda pemerintahan mulai dari pejabat, aparatur sipil negara (ASN), tenaga harian lepas (THL) sampai legislator harus menjadi yang terdepan dalam mengikuti vaksinasi.
Baca juga: 60 Pelaku UMKM di Kotamobagu Ikut Pelatihan Digital Entrepreneurship Academy
"Memang bisa saja orang-orang tertentu belum atau tidak bisa divaksin karena alasan medis. Tapi kalau tidak sebaiknya mengambil posisi terdepan untuk di vaksin karena ini bagian dari pelaksanaan hak dan kewajiban," tambah Taufik.
Untuk mengawasinya, setiap kepala daerah sebaiknya memastikan beberapa kalangan tersebut lebih dulu mengikuti vaksinasi guna memberi contoh kepada masyarakat.
Jika ada pejabat atau ASN yang terlihat enggan mengikuti vaksinasi maka bisa tunjangan kinerja daerah (TKD) atau tunjangan tambahan penghasilan (TTP) bisa bermasalah.
"Kalau legislator bisa juga dilaporkan kepada fraksi dan pimpinan Parpol tempat sang oknum bernaung," tutur Taufik.
Mereka juga bisa dilarang masuk ke area perkantoran, mengikuti rapat dan kunjungan kerja, bahkan bila perlu diumumkan kepada publik.

Selain vaksinasi, masalah kedisiplinan protokol kesehatan juga harus diperhatikan karena sudah ada peraturan daerah (Perda) yang mengaturnya.
"Jika aparatur negara termasuk wakil rakyat melanggar maka harus segera ditindak, bahkan diumumkan kepada publik. Ini kan terkait posisi mereka yang strategis di mata publik," tutup Taufik.(*)
Baca juga: Polisi Tak Tahu Soal Penemuan Ular Sanca 5 Meter di Mongkonai Kotamobagu
YOUTUBE TRIBUN MANADO