Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Habib Rizieq Shihab

Sikap Rizieq Shihab setelah Dijatuhi Vonis 4 Tahun Penjara: Tegas Menolak, Disuruh Hakim Minta Ampun

Rizieq Shihab menyikapi putusan majelis hakim terkait hukuman vonis 4 tahun penjara kepada dirinya.

Editor: Frandi Piring
Tribunnews.com
Habib Rizieq Shihab Divonis 4 tahun penjara. Sikapi Putusan Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Muhammad Rizieq Shihab menyikapi putusan majelis hakim terkait hukuman vonis 4 tahun penjara kepada dirinya.

Diketahui Habib Rizieq Shihab (HRS) Divonis 4 tahun hukuman penjara oleh majelis hakim pada Kamis (24/06/21) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

HRS memberikan perlawanan, tak akan mundur untuk mendapatkan keadilan sebagaimana seperti yang ia inginkan.

Habib Rizieq Shihab Divonis 4 tahun penjara. Sikapi Putusan Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim.
Habib Rizieq Shihab Divonis 4 tahun penjara. Sikapi Putusan Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim. (Tribunnews.com)

Melansir Kompas.com, Kamis (24/06), majelis hakim memberikan opsi kepada Rizieq Shihab, terdakwa kasus tes usap di RS Ummi Bogor, untuk mengajukan permohonan pengampunan kepada Presiden Joko Widodo.

Hal itu diungkapkan hakim setelah menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Rizieq.

"Sesuai pasal 196 KUHP, saudara memiliki hak pertama menerima atau menolak putusan saat ini juga, yaitu mengajukan banding.

Kedua, hak untuk pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap," kata Hakim Ketua Khadwanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

"Ketiga, mengajukan permohonan pengampunan kepada presiden dalam hal saudara menerima putusan yang disebut grasi," imbuh Khadwanto.

Dengan tegas, Rizieq langsung mengajukan banding atas vonis tersebut.

"Saya menolak keputusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," kata Rizieq, tak lama setelah vonis dijatuhkan.

Rizieq mengungkapkan dua alasan akan mengajukan banding,

di antaranya saksi ahli forensik tidak pernah hadir di persidangan.

"Setelah saya mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim dan ada beberapa hal yang saya tidak bisa terima di antaranya tuntutan jaksa

untuk menghadirkan saksi ahli forensik di pengadilan,

padahal di pengadilan ini sanksi ahli forensik tidak pernah hadir," ujar Rizieq.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved