Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara, 2 Tahun Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU, Malah Minta Bebas

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Rizieq Shihab

Editor: Alpen Martinus
Warta Kota/Nur Ichsan
FOTO Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) didampingi Sekretaris Umum FPI Munarman memberikan keterangan sebelum menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Setelah menjalani proses pengadilan beberapa bulan, Muhammad Rizieq Shihab akhirnya divonis.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menjatuhkan vonis kepadanya.

Ia mendapatkan hukuman penjara 4 tahun, atau lebih rendah dua tahun dari yang dituntut jaksa.

Baca juga: Siang Ini, Vonis Rizieq Shihab, Menantunya dan Dirut RS UMMI Bogor Dibacakan Majelis Hakim

BREAKING NEWS - Rizieq Shihab Dijatuhi Vonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Swab RS UMMI
Live sidang vonis Rizieq Shihab, Kamis (24/6/2021). (Youtube KompasTV)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara

terhadap Rizieq Shihab dalam kasus swab RS Ummi Bogor, Kamis (24/6/2021).

"Menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan menyakinkan

turut serta dalam perbuatan menyebarkan pemberitahuan bohong sehingga menerbitkan keonaran

di kalangan rakyat sebagaimana dakwaan pertama alternatif primer penuntut umum."

Baca juga: Rizieq Shihab Sebut Jaksa Dangkal Bodoh , Dibalas JPU: Bahasa Rizieq seperti Orang Tak Terdidik

Terdakwa <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/muhammad-rizieq-shihab' title='Muhammad Rizieq Shihab'>Muhammad Rizieq Shihab</a> (MRS) bersama menantunya, Muhammad Hanif Alattas dan Dirut RS UMMI Andi Tatat dalam sidang pembacaan Duplik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (17/6/2021).
Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) bersama menantunya, Muhammad Hanif Alattas dan Dirut RS UMMI Andi Tatat dalam sidang pembacaan Duplik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (17/6/2021). (Rizki Sandi Saputra)

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 4 tahun," kata Majelis Hakim sebagaimana dikutip dari siaran live KompasTV.

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 6 tahun penjara.

Fakta-fakta Sidang Vonis Rizieq Shihab Hari Ini

Diberitakan sebelumnya, Rizieq Shihab menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis pada hari ini.

Dalam perkara ini, ada tiga tersangka yakni Rizieq Shihab; menantu Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alattas; dan Dirut RS UMMI, Andi Tatat.

Baca juga: Begini Respon BIN, Saat Rizieq Shihab Mengaku Bertemu Budi Gunawan di Arab Saudi Tahun 2017

Rizieq Shihab sebut Wali Kota Bogor Bima Arya berbohong di sidang kasus tes swab PCR palsu RS Ummi Bogor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021).
Rizieq Shihab sebut Wali Kota Bogor Bima Arya berbohong di sidang kasus tes swab PCR palsu RS Ummi Bogor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021). (Kompas.com/Dok. Kuasa Hukum Rizieq Shihab)
Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved