Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab
Siang Ini, Vonis Rizieq Shihab, Menantunya dan Dirut RS UMMI Bogor Dibacakan Majelis Hakim
Sidang yang menyita banyak perhatian publik dengan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab bersama menantunya, Muhammad Hanif
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Sidang yang menyita banyak perhatian publik dengan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab bersama menantunya, Muhammad Hanif Alattas dan Direktur Utama RS UMMI Bogor, Andi Tatat memasuki babak akhir.
Pasalnya, sesuai jadwal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur bakal menggelar sidang lanjutan beragendakan vonis atau putusan terkait perkara hasil swab test, hari ini, Kamis (24/5/2021).
Dalam perkara ini turut menjadi terdakwa yakni eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab bersama menantunya, Muhammad Hanif Alattas dan Direktur Utama RS UMMI Bogor, Andi Tatat.

Adapun sidang vonis hari ini digelar berdasarkan hasil kesepakatan persidangan pekan lalu yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Timur Khadwanto.
"Baik dengan telah dibacakan duplik oleh kuasa hukum terdakwa, maka pemeriksaan perkara ini telah selesai," tutur Khadwanto dalam ruang sidang, PN Jakarta Timur, Kamis (17/6/2021).
"Tinggal (nanti) majelis hakim akan mempelajari berkas agar menjatuhkan putusan pada Kamis tanggal 24 Juni 2021 ya," sambungnya seraya menutup persidangan dengan agenda pembacaan duplik.
Diketahui, seperti halnya persidangan vonis dalam perkara lainnya, untuk sidang kali ini PN Jakarta Timur kembali menyiarkannya melalui tayangan streaming.
Seluruh jalannya persidangan dapat disaksikan melalui channel YouTube resmi milik PN Jakarta Timur.
Dalam persidangan sebelumnya, Kamis (17/6/2021) para terdakwa bersama tim kuasa hukumnya telah membacakan duplik atau tanggapan atas replik dari jaksa penuntut umum (JPU).
Pada dupliknya, terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) turut menyinggung perkaranya dengan kejadian pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di sebagian besar gerai makanan siap saji McDonald's beberapa waktu lalu.
Di mana dalam pernyataannya Rizieq mengatakan, kalau gerai tersebut tidak pernah diproses secara hukum padahal sudah beberapa kali didapati melanggar protokol kesehatan.
"Begitu pula alasan pembenar dan alasan pemaaf yang bagaimanakah bagi gerai-gerai McDonald's yang pun sudah berulang kali melakukan Pelanggaran Prokes sehingga tidak diproses hukum pidana!?," kata Rizieq Shihab dalam persidangan.
Tak hanya menyinggung terkait pelanggaran prokes di McDonald's, eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu juga turut membandingkan perkaranya dengan kegiatan Gubernur hingga Presiden serta publik figur yang dinilainya berulang kali melanggar prokes.
Namun kata Rizieq dari serangkaian pelanggaran prokes tersebut, tidak ada satupun yang dipidana selain dirinya.
update kasus rizieq shihab
sidang pledoi rizieq shihab
kasus tes swab RS Ummi Bogor
Dirut RS Ummi Bogor Didakwa Sebarkan Berita Bohong
Dirut RS Ummi Bogor
Ruangan Tempat Rizieq Shihab Ditahan Dilengkapi AC Selama 24 Jam, Polri Jamin Standar Kesehatannya |
![]() |
---|
Rizieq Shihab Tolak Vonis Hakim 4 Tahun Penjara, Langsung Nyatakan Banding |
![]() |
---|
Aziz Yanuar: Tuntutan Jaksa ke Rizieq Shihab Bikin Sembuh dari Sakit, Tuding Bertentangan Inpres |
![]() |
---|
Bacakan Pledoi, Rizieq Shihab Menangis hingga Seret Nama Jokowi, Ahok, hingga Raffi Ahmad, Ada Apa? |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Habib Rizieq Minta Maaf ke Polisi dan TNI, Lupa Bilang ke Jaksa dan Hakim Jelang Lebaran |
![]() |
---|