Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara, 2 Tahun Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU, Malah Minta Bebas

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Rizieq Shihab

Editor: Alpen Martinus
Warta Kota/Nur Ichsan
FOTO Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) didampingi Sekretaris Umum FPI Munarman memberikan keterangan sebelum menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. 

Berikut fakta-faktanya:

1. Dituntut 6 tahun penjara

Dalam kasus hasil swab di Rumah Sakit UMMI Bogor ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 6 tahun penjara bagi Rizieq Shihab.

Menurut Jaksa, Rizieq Shihab terbukti menyebarkan berita bohong atas hasil swabnya.

"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong atas kondisi kesehatannya," kata Jaksa dalam ruang sidang PN Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Habib Rizieq Shihab selama 6 tahun penjara, dikurangi masa tahanan," tuntut jaksa sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.

Sementara, dua tersangka lainnya dituntut hukuman berbeda, yakni masing-masing 2 tahun penjara.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan menantu Rizieq Shihab, Hanif Alattas sebagai terdakwa,

dinyatakan terbukti ikut turut serta menyebarkan berita bohong bersama Rizieq Shihab.

Begitu juga Direktur Utama RS UMMI Bogor, Jaksa menyatakan Andi Tatat terbukti turut menyiarkan berita bohong terkait kondisi kesehatan Rizieq Shihab.

"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta menyiarkan berita bohong, dengan sengaja," kata jaksa dalam persidangan yang sama.

Pernyataan Andi dinilai jaksa tidak sesuai hasil tes yang menunjukkan bahwa Rizieq positif Covid-19.

Di mana dalam hal ini, Andi dinyatakan menyiarkan berita bohong di media yang mengatakan Rizieq Shihab dalam keadaan sehat,

padahal dirinya sudah mengetahui kalau eks Imam Besar FPI itu terkonfirmasi reaktif Covid-19.

2. Kuasa Hukum Riziq Berharap Hakim Jatuhkan Vonis Bebas Murni

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved