Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bitung

Targetkan Vaksinasi 1.000 Orang per Hari, Pemkot Bitung Siapkan Sanksi bagi Warga yang Menolak

Dalam perpres disebutkan, setiap orang yang ditetapkan sasaran vaksinasi Covid-19 tapi tidak mau mengikutinya dapat dikenakan sanksi administrasi.

Tribun Manado/Christian Wayongkere
Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin Covid-19 kepada warga di Kota Bitung, Senin (21/6/2021). 

MANADO, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah Kota Bitung berhasil melampaui target 1.000 vaksinasi Covid-19 per hari pada Senin (21/6/2021).

Wali Kota Bitung Maurits Mantiri senang atas pencapaian tersebut sembari berharap pada hari selanjutnya capaian bisa mencapai target.

"Melewati target hari ini, yang tervaksin 1.390 orang," kata Maurits.

Ia melihat capaian tersebut adalah buah dari kerja sama dan gotong royong banyak pihak.

Ia menyebut, peran para camat, kepala puskesmas, rumah sakit, kantor kesehatan pelabuhan yang bahu-membahu menggerakkan dan mendorong kepala lingkungan dan ketua RT, untuk mengajak dan memberitahu pentinya masyarakat divaksinasi.

Senin lalu, Dinas Kesehatan Kota Bitung menyiapkan vaksinasi sebanyak 1.780 dosis untuk 1.780 masyarakat.

Pemkot berupaya menggenjot percepatan vaksinasi kepada seluruh masyarakat dengan melakukan perubahan konsep.

Konsep yang dimaksud, pada tahap I mulai tanggal 15 Juni 2021 sampai dengan 25 Juni 2021 ada kebijakan kelompok sasaran vaksinasi, yaitu untuk semua masyarakat usia 18 tahun ke atas.

Petugas kesehatan di Kota Bitung memberi arahan kepada warga sebelum menjalani vaksinasi Covid-19, Senin (21/6/2021).
Petugas kesehatan di Kota Bitung memberi arahan kepada warga sebelum menjalani vaksinasi Covid-19, Senin (21/6/2021). (Tribun Manado/Christian Wayongkere)

Sosialisasi melibatkan semua pihak, mewajibkan semua aparatur sipil negara, tenaga harian lepas, kepala lingkungan, dan RT untuk divaksinasi.

Para camat mengambil peran dalam pelaksanaan vaksinasi di wilayah masing-masing dengan mengoordinasikan puskesmas, para lurah, kepala lingkungan dan RT.

"Dalam hal ini, fasilitasi pelaksanaan vaksinasi di kelurahan masing-masing yaitu sarana prasarana berupa tempat (sesuai protokol kesehatan), meja dan kursi, membuat penjadwalan dan menyosialisasikan. Mengajak, mendorong dan mengoordinasikan masyarakat untuk datang divaksin sebanyak 100 hingga150 orang per hari per puskesmas," jelas Maurits.

Lanjut Maurits, pada tahap II mulai pada 28 Juni 2021, Pemkot akan menerapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021.

Dalam Pasal 13A ayat 4 peraturan presiden tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang ditetapkan sasaran vaksinasi Covid-19 tapi tidak mau mengikutinya dapat dikenakan sanksi administrasi.

Petugas kesehatan memvaksinasi Covid-19 warga Kota Bitung, Senin (21/6/2021).
Petugas kesehatan memvaksinasi Covid-19 warga Kota Bitung, Senin (21/6/2021). (Tribun Manado/Christian Wayongkere)

Sanksi berupa, pertama, penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial.

Kedua, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan/atau ketiga, diberi denda.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved