Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Sitaro

Ajukan Ranperda Ripparda dan Ketertiban Umum ke DPRD Sitaro, Ini Penjelasan Evangelian Sasingen

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)

Penulis: Octavian Hermanses | Editor: David_Kusuma
Dokumentasi Bagian Prokopim Setda Sitaro
Bupati Evangelian Sasingen menjelaskan pengajuan ranperda ke DPRD dalam rapat paripurna. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (Ripparda) 2020-2025 serta Ranperda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat ke DPRD Sitaro.

Pengajuan dua rancangan produk hukum ini ditandai dengan pelaksanaan rapat paripurna DPRD Sitaro yang berlangsung Rabu (23/6/2021) dengan agenda penjelasan kepala daerah.

Kesempatan itu, Bupati Kepulauan Sitaro Evangelian Sasingen mengatakan, pentingnya pembentukan Ripparda sebagai dasar pembangunan sektor kepariwisataan yang tak hanya menyangkut pertumbuhan ekonomi, melainkan untuk menjamin kelestarian alam dan budaya serta penyediaan lapangan pekerjaan.

"Ini juga merupakan bentuk dukungan untuk mewujudkan visi misi kepala daerah, yakni menjadikan Sitaro sebagai destinasi unggulan berbasis potensi alam dan budaya lokal menuju Kabupaten Sitaro yang maju dan berdaya saing," terang Sasingen di hadapan peserta rapat paripurna DPRD.

Karenanya, lanjut bupati, pembangunan kepariwisataan daerah di Sitaro diarahkan untuk mewujudkan masyarakat sadar wisata dan mengembangkan budaya lokal sekaligus potensi destinasi pariwisata termasuk pelsetarian cagar alam dan cagar budaya.

"Pembangunan pariwisata daerah juga dalam kaitan mengembangkan kemitraan dengan pelaku usaha pariwisata serta menciptakan iklim investasi yang kondusif," terang bupati.

Untuk mencapai hal tersebut, maka pemerintah daerah mengambil langkah dengan menyusun Ripparda sebagaimana yang diamanatkan Pasal 9 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, yang selanjutnya dijadikan bahan arahan dan panduan dalam mengembangkan program pembangunan kepariwisataan.

"Adapun tujuan dan sasaran disusunnya ripparda ini yakni mewujudkan visi misi kepala daerah, meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat, meningkatkan apresiasi terhadap integritas lingkungan alam, sosial dan budaya serta mewujudkan posisi daerah sebagai bagian dari internasional," ujar bupati.

Sementara terkait ranperda ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, bupati menerangkan hal itu sejalan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, daerah diberikan kebebasan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

"Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah merupakan salah satu wujud reformasi otonomi daerah dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan otonomi daerah untuk memberdayakan daerah dan meningkatkan kesejahteraan rakyat," ungkap Sasingen.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Djon Janis itu dihadiri Wakil Bupati John Palandung, para anggota DPRD, para Asisten Sekda serta pimpinan OPD dan Camat se Sitaro. (HER)

Tentang Sitaro

Sitaro adalah singkatan dari Siau Tagulandang Biaro. Sitaro merupakan salah satu Kabupaten Kepulauan di provinsi Sulawesi Utara.

Kabupaten yang beribukota di Ondong Siau ini memiliki luas total 275,96 km2.

Jarak Siau ke Manado, Ibukota Provinsi Sulawesi Utara 146 Kilometer, dengan waktu tempuh 4 jam naik kapal dari Pelabuhan Manado.

Di Sitaro ada Gunung Karangetang. Salah satu gunung berapi teraktif di Indonesia dengan letusan sebanyak lebih dari 40 kali sejak 1675 serta banyak letusan kecil yang tidak terdokumentasi pada catatan sejarah.

Saat ini kabupaten ini dipimpin oleh Bupati Evangelian Sasingen serta Wakil Bupati John Heit Palandung.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Kritik Soal Sampah Menumpuk di Sitaro

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved