BPK
BPK RI Serahkan Hasil Audit Bantuan Parpol di Sulut, Keluarkan 124 Laporan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Bantuan Keuangan Partai Politik tahun anggaran 2020
Penulis: Ryo_Noor | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Bantuan Keuangan Partai Politik tahun anggaran 2020.
Penyerahan bertempat di Aula BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara di Jalan 17 Agustus, Manado, Senin (21/6/2021)
BPK menyerahkan 9 LHP Bantuan keuangan Parpol tingkat Provinsi. Kemudian 112 LHP terkait Bantuan keuangan parpol tingkat kabupaten/kota
Ada juga 3 LHP Bantuan keuangan Parpol tingkat kabupaten untuk tahun anggaran 2019
Baca juga: Melihat Penerapan PPKM Skala Mikro di Kelurahan Paseng Kabupaten Sitaro
Adapun Bantuan Keuangan Parpol bersumber dari APBD pemerintah, diperuntukan bagi parpol yang punya kursi di DPRD.
Kegiatan antara lain dihadiri oleh Wakil Gubernur Sulut, Steven Kandouw; Wakil Wali Kota Manado Richard Sualang; dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Sulut, Evans Steven Liow.
Mewakili Parpol Sekretaris DPD PDIP Sulut, Franky Wongkar; Ketua DPW Partai NasDem Sulut,
Maximiliaan Jonas Lomban; Ketua DPD Partai Gerindra Sulut, Melki Suawah.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara Bapak Karyadi, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun anggaran 2020 secara Serentak kepada Wakil Kepala Daerah dan Ketua DPD / DPW Partai Politik Provinsi Sulawesi Utara.
Karyadi menyampaikan kegiatan Penyerahan LHP BPK atas Bantuan Keuangan Partai Politik secara resmi ini adalah kegiatan Pertama kalinya di Indonesia yang dilaksanakan dalam seremoni resmi.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi BPK terhadap arti pentingnya pembangunan transparansi dan akuntabilitas dalam mendukung penciptaan akuntabilitas untuk semua atau Accountability for All.
Sementara itu Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven Kandouw menyatakan, penyerahan LHO BPK atas Bantuan Keuangan Partai Politik merupakan langkah mewujudkan Akuntabilitas Politik yang dikelola oleh Partai Politik, merupakan Pilar Pembangun Demokrasi di Indonesia.
Lebih lanjut Wakil Gubernur Sulawesi Utara mengungkapkan, berapa pun besarnya bantuan keuangan kepada yang diterima partai politik dari APBD harus disalurkan, dikelola dan dipertanggungjawabkan secara benar khususnya dalam rangka pelaksanaan pendidikan politik. (Ryo)
Baca juga: Kabasaran Kalahkan Covid-19, Kreativitas Milenial BMMU Minut