Berita Sitaro
Pemkab Sitaro Siapkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020-2025
Upaya pembangunan kepariwisataan di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) terus dilakukan pemerintah daerah
Penulis: Octavian Hermanses | Editor: David_Kusuma
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Upaya pembangunan kepariwisataan di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) terus dilakukan pemerintah daerah.
Salah satu cara untuk memantapkan langkah tersebut, yakni dengan menyiapkan Rencana Induk Pembangunan Kapariwisataan Daerah (Ripparda) tahun 2020-2025.
Di mana Ripparda ini digunakan sebagai bahan arahan/panduan dalam mengembangkan program pembangunan kepariwisataan secara menyeluruh, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.
Bupati Kepulauan Sitaro Evangelian Sasingen mengatakan, pembangunan sektor kepatiwisataan telah dilakukan sejak masa kepemimpinan Bupati dua periode sebelumnya, Toni Supit.
Namun demikian, dalam mewujudkan hal tersebut dibutuhkan proses dan waktu, sehingga pemerintah daerah terus melakukan berbagai langkah dan upaya.
Baca juga: Diskominfo Bolmut Maksimalkan Peran PPID dan Sosialisasi Program Pemerintahan Daerah
"Ini (ripparda) merupakan salah satu cara dalam menggenjot pengembangan sektor pariwisata di Sitaro.
Dari awal, saya bersama jajaran terkait telah mengambil berbagai langkah untuk membangun pariwisata. Tapi di tengah perjalanan, kami diperhadapkan dengan mewabahnya pandemi Covid-19," kata Sasingen saat membuka kegiatan Forum Goup Disccusion (FGD) tentang penyusunan naskah akademik Ranperda terkait Ripparda akhir pekan lalu.
Menurut bupati, dalam membangun kepariwisataan, pemerintah daerah dan seluruh stakeholder membutuhkan arah dan sasaran yang jelas dan dituangkan lewat Ripparda itu sendiri.
"Nah, Ripparda ini perlu dituangkan dalam sebuah produk hukum sebagaimana Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan, perlu menetapkan perda tentang ripparda,"lanjut Sasingen.
Ia menyebut, lewat Ripparda tersebut akan terwujud pembangunan kepariwisataan yang jelas dan memberikan dampak positif bagi semua pihak, baik pemerintah dan juga masyarakat.
"Pembangunan sektor pariwisata yang berhasil bukan saja dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah melalui kontribusi terhadap PAD.
Jika dapat dikelola secara baik dan bertanggung jawab, kehadiran sektor pariwisata dapat menjamin kelestarian alam dan budaya, serta penyediaan lapangan pekerjaan bagi masyarakat sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan.
Untuk itu, pembangunan kepariwisataan daerah perlu diatur dalam sebuah regulasi yang diarahkan untuk peningkatan kualitas lingkungan (environment), sosial budaya (community), serta ekonomi (economy)," urainya.
Terkait draf Ranperda tentang Ripparda, pemerintah daerah melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menjalin kerjasama dengan pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara untuk keperluan penyusunan naskah akademik.
Dalam draf ranpperda yang memuat sekira 80 pasal diatur secara komperhensif berbagai hal menyangkut pembangunan kepariwisataan.