Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Habib Rizieq Shihab

Rizieq Shihab Sebut 'Jaksa Dangkal Bodoh ', Dibalas JPU: Bahasa Rizieq seperti Orang Tak Terdidik

Rizieq Shihab pun memberikan alasan dan maksud dirinya menyebut jaksa sebagai sosok yang bodoh. Dibalas JPU.

Editor: Frandi Piring
Kolase foto: Kompas TV
Rizieq Shihab Sebut Jaksa dangkal dan bodoh. JPU balas HRS seperti orang tak terdidik. 

lalu dengan kedunguan dan kepandirannya mencoba sebar hoaks dan fitnah," demikian bunyi eksepsi Rizieq.

JPU kemudian mengkritik pemakaian kata "dungu" dan "pandir" yang digunakan Rizieq dan tim kuasa hukumnya.

Menurut JPU, kata-kata seperti "dungu" dan "pandir" itu bukan bagian dari eksepsi dan digunakan oleh mereka yang tidak terdidik.

"Kalimat-kalimat seperti ini bukanlah bagian dari eksepsi, kecuali bahasa seperti ini biasa digunakan oleh orang yang tidak terdidik

dan digunakan oleh orang yang dikategorikan berpikir dangkal," ujar jaksa, Selasa (30/3/2021).

Wali Kota Bogor Bima Arya sebut Rizieq Shihab berbohong saat jadi saksi di sidang kasus tes swab PCR palsu RS Ummi Bogor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021).
Wali Kota Bogor Bima Arya sebut Rizieq Shihab berbohong saat jadi saksi di sidang kasus tes swab PCR palsu RS Ummi Bogor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021). (Kompas.com/Nirmala Maulana Achmad)

Adapun PN Jakarta Timur melanjutkan sidang kasus tes usap di RS Ummi Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab pada Kamis ini.

Sidang beragendakan duplik atau tanggapan terdakwa dan penasihat hukum atas replik dari JPU.

Jaksa telah menuntut Rizieq dengan hukuman enam tahun penjara dalam kasus tes usap di RS Ummi.

Rizieq, menurut jaksa, bersalah dan melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

(Kompas.com)

Tautan:
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/17/11574341/pernah-sebut-jaksa-dungu-dan-pandir-rizieq-shihab-jangan-diambil-hati?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved