Habib Rizieq Shihab
Rizieq Shihab Sebut 'Jaksa Dangkal Bodoh ', Dibalas JPU: Bahasa Rizieq seperti Orang Tak Terdidik
Rizieq Shihab pun memberikan alasan dan maksud dirinya menyebut jaksa sebagai sosok yang bodoh. Dibalas JPU.
lalu dengan kedunguan dan kepandirannya mencoba sebar hoaks dan fitnah," demikian bunyi eksepsi Rizieq.
JPU kemudian mengkritik pemakaian kata "dungu" dan "pandir" yang digunakan Rizieq dan tim kuasa hukumnya.
Menurut JPU, kata-kata seperti "dungu" dan "pandir" itu bukan bagian dari eksepsi dan digunakan oleh mereka yang tidak terdidik.
"Kalimat-kalimat seperti ini bukanlah bagian dari eksepsi, kecuali bahasa seperti ini biasa digunakan oleh orang yang tidak terdidik
dan digunakan oleh orang yang dikategorikan berpikir dangkal," ujar jaksa, Selasa (30/3/2021).

Adapun PN Jakarta Timur melanjutkan sidang kasus tes usap di RS Ummi Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab pada Kamis ini.
Sidang beragendakan duplik atau tanggapan terdakwa dan penasihat hukum atas replik dari JPU.
Jaksa telah menuntut Rizieq dengan hukuman enam tahun penjara dalam kasus tes usap di RS Ummi.
Rizieq, menurut jaksa, bersalah dan melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.
(Kompas.com)
Tautan:
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/17/11574341/pernah-sebut-jaksa-dungu-dan-pandir-rizieq-shihab-jangan-diambil-hati?page=all#page2