Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Habib Rizieq Shihab

Rizieq Shihab Sebut 'Jaksa Dangkal Bodoh ', Dibalas JPU: Bahasa Rizieq seperti Orang Tak Terdidik

Rizieq Shihab pun memberikan alasan dan maksud dirinya menyebut jaksa sebagai sosok yang bodoh. Dibalas JPU.

Editor: Frandi Piring
Kolase foto: Kompas TV
Rizieq Shihab Sebut Jaksa dangkal dan bodoh. JPU balas HRS seperti orang tak terdidik. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Muhammad Rizieq Shihab tak menampik dirinya menyebut jaksa dalam kasusnya sebagai sosok dungu, bodoh dan lain sebagainya.

Perdebatan memang tak pernah lepas saat Rizieq Shihab mengikuti agenda-agenda sidang kasus yang menjeratnya.

Rizieq Shihab pun memberikan alasan dan maksud dirinya menyebut jaksa sebagai dungu maupun bodoh.

Rizieq Shihab sebut Wali Kota Bogor Bima Arya berbohong di sidang kasus tes swab PCR palsu RS Ummi Bogor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021).
Rizieq Shihab sebut Wali Kota Bogor Bima Arya berbohong di sidang kasus tes swab PCR palsu RS Ummi Bogor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021). (Kompas.com/Dok. Kuasa Hukum Rizieq Shihab)

Perkataan Rizieq itu pun lantas ditanggapi jaksa tersebut.

Diberitakan Kompas.com, terdakwa Rizieq Shihab tak memungkiri bahwa ia dan tim penasihat hukumnya sering terlibat perdebatan sengit dengan jaksa penuntut umum (JPU).

Hal itu diungkapkan Rizieq saat menyampaikan dupliknya terkait kasus tes usap di RS Ummi Bogor.

"Jaksa memang lawan kami dalam perkara, tapi jaksa bukan musuh kami," kata Rizieq di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (17/6/2021).

Rizieq juga mengakui, ia dan penasihat hukumnya sering menyerang jaksa.

"Apalagi dalam dakwaan dan eksepsi, serta tuntutan dan pleidoi, hingga dalam replik dan duplik.

Kami saling serang dan saling menjatuhkan, bahkan tidak jarang kami akan saling melontarkan kata-kata bodoh, dungu, pandir, tidak berakal,

tidak sopan, dangkal, ngawur, jahat, zalim, dan sebagainya, terhadap pendapat lawan," sebut Rizieq.

Menurut Rizieq, itu merupakan hal biasa dalam persidangan.

"Sehingga jangan diambil hati, apalagi dijadikan dendam," kata eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu.

Dalam sidang eksepsi beberapa waktu lalu, Rizieq menyebut para jaksa dengan sebutan "dungu" dan "pandir" karena dianggap tidak memahami soal surat keterangan terdaftar (SKT) Front Pembela Islam.

"Jadi di sini jelas, JPU sangat dungu dan pandir, soal SKT saja tidak paham,

lalu dengan kedunguan dan kepandirannya mencoba sebar hoaks dan fitnah," demikian bunyi eksepsi Rizieq.

JPU kemudian mengkritik pemakaian kata "dungu" dan "pandir" yang digunakan Rizieq dan tim kuasa hukumnya.

Menurut JPU, kata-kata seperti "dungu" dan "pandir" itu bukan bagian dari eksepsi dan digunakan oleh mereka yang tidak terdidik.

"Kalimat-kalimat seperti ini bukanlah bagian dari eksepsi, kecuali bahasa seperti ini biasa digunakan oleh orang yang tidak terdidik

dan digunakan oleh orang yang dikategorikan berpikir dangkal," ujar jaksa, Selasa (30/3/2021).

Wali Kota Bogor Bima Arya sebut Rizieq Shihab berbohong saat jadi saksi di sidang kasus tes swab PCR palsu RS Ummi Bogor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021).
Wali Kota Bogor Bima Arya sebut Rizieq Shihab berbohong saat jadi saksi di sidang kasus tes swab PCR palsu RS Ummi Bogor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021). (Kompas.com/Nirmala Maulana Achmad)

Adapun PN Jakarta Timur melanjutkan sidang kasus tes usap di RS Ummi Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab pada Kamis ini.

Sidang beragendakan duplik atau tanggapan terdakwa dan penasihat hukum atas replik dari JPU.

Jaksa telah menuntut Rizieq dengan hukuman enam tahun penjara dalam kasus tes usap di RS Ummi.

Rizieq, menurut jaksa, bersalah dan melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

(Kompas.com)

Tautan:
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/17/11574341/pernah-sebut-jaksa-dungu-dan-pandir-rizieq-shihab-jangan-diambil-hati?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved