Rudapaksa di Manado
Kronologis Rudapaksa Terhadap Anak di Bawah Umur di Manado
Ditreskrimum Polda Sulut menggelar Konferensi Pers, Rabu (16/6/2021) dalam rangka pengungkapan tersangka rudapaksa
Penulis: Andreas Ruauw | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Ditreskrimum Polda Sulut menggelar Konferensi Pers, Rabu (16/6/2021) dalam rangka pengungkapan tersangka rudapaksa terhadap anak di bawah umur yang berlangsung di Mapolda Sulut.
Direskrimum Polda Sulut AKBP Gani Siahaan mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi di SPKT Polda Sulut yang diterima pada 22 Mei lalu.
"Kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021 sekitar pukul 12.00 Wita, korban yang masih berumur 15 tahun ini, berada di jalan dekat sebuah SD Negeri di Malalayang," ujar Direskrimum.
Lanjutnya, lalu didatangi tersangka CH yang mengemudikan kendaraan angkutan umum, selanjutnya mengajak korban jalan-jalan.
Baca juga: Polda Sulut Amankan Delapan Terduga Pelaku Rudapaksa Terhadap Anak di Bawah Umur
Korban lalu dibawa ke sebuah rumah di perkebunan Desa Kalasey dan disetubuhi dirudapaksa CH.
Usai melakukan aksinya, sekitar pukul 14.00 Wita, tersangka CH membawa dan menurunkan korban di sekitar Terminal Malalayang.
Tak lama kemudian datang tersangka SE dan mengajak korban ke sebuah bekas bengkel di Kelurahan Malayang Dua.
Di tempat tersebut ada beberapa teman SE yang sedang bermain judi sambil minum minuman keras (miras).
“Korban lalu disuguhi miras, selanjutnya dirudapaksa oleh SE dan teman-temannya secara bergantian, hingga keesokan paginya,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast di depan sejumlah awak media.
Kemudian pada Kamis (20/05) sekitar pukul 07.00 Wita, korban diajak tersangka EP ke rumah kerabatnya, di wilayah Kelurahan Malalayang Satu.
“Setelah sampai di tempat tersebut, korban disuruh mandi, ganti pakaian dan diberi makan oleh EP. Kemudian korban diajak tidur dan dirudapaksa oleh tersangka EP,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Pada hari itu juga, sekitar pukul 18.00 Wita, korban dijemput oleh kakaknya kemudian diajak pulang.

Seperti diberitakan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers, Rabu (16/06/2021) siang di Mapolda Sulut, mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi di SPKT Polda Sulut yang diterima pada 22 Mei lalu.
“Para tersangka melakukan rudapaksa secara bergantian di tiga TKP berbeda," ujarnya, didampingi Direskrimum Polda Sulut AKBP Gani Siahaan.
TKP pertama di Desa Kalasey Minahasa, kedua di Kelurahan Malalayang Dua, dan ketiga di Kelurahan Malalayang Satu Manado.