Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Habib Rizieq Shihab

Rizieq Shihab Bawa-bawa Nama Ahok di Sidang Pledoi, Upaya Balas Dendam Politik Terendus

Habib Rizieq juga menyinggung soal tuntutan yang diberikan kepada Ahok saat membacakan pledoi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Editor: Frandi Piring
Facebook:Nicholas Sean Tjahaja Purnama
Habib Rizieq Shihab Bawa-bawa Nama Ahok di Sidang Pledoi, Upaya Balas Dendam Politik Terendus. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terdakwa kasus tes swab RS Ummi Bogor, Muhammad Rizieq Shihab memberikan pembelaannya dalam agenda pledoi di persidangan,  Kamis (10/6/2021).

Mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu menyinggung nama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Rizieq Shihab menyebutkan dalam kasusnya ada upaya balas dendam politik.

Habib Rizieq Shihab (HRS) membandingkan tuntutan yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU) kepada dirinya atas perkara hasil swab tes palsu di Rumah Sakit UMMI dengan kasus penyiraman air keras ke mata penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Habib Rizieq Shihab Bawa-bawa Nama Ahok di Sidang Pledoi, Upaya Balas Dendam Politik Terendus.

(Foto: Habib Rizieq Shihab Bawa-bawa Nama Ahok di Sidang Pledoi, Upaya Balas Dendam Politik Terendus. (Raisan Al Farisi/Pool)

Ia juga menyinggung soal tuntutan yang diberikan kepada Eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penistaan agama juga tak lupa dari sorotan Rizieq Shihab.

Hal itu disampaikan Habib Rizieq Shihab saat membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa terkait perkara tersebut di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Rizieq Shihab mengatakan jika jaksa telah menyalahgunakan wewenang karena menuntut dirinya dengan hukuman penjara 6 tahun.

Kata dia, tuntutan itu lebih berat dibandingkan perkara penyiraman air keras yang membuat salah satu mata Novel Baswedan buta permanen.

"Bagi JPU bahwa kasus pelanggaran protokol kesehatan bukan hanya kejahatan biasa tapi kejahatan luar biasa sehingga jauh lebih jahat dan lebih berat dari kasus penyiraman air keras tehadap petugas negara dan Penyidik KPK Novel Baswedan," kata Rizieq dalam persidangan, Kamis (10/6/2021).

Adapun dalam perkara penyiraman air keras ke mata Novel Baswedan itu dalam pledoinya, Rizieq menyebut kalau terdakwanya hanya dituntut 1 tahun penjara.

Tak hanya itu, Rizieq Shihab juga turut membandingkan perkaranya dengan kasus penistaan agama atas terdakwa eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Dalam perkara Ahok itu, Rizieq menyebut kalau ucapan mantan orang nomor 1 di Jakarta tersebut telah membuat gaduh seluruh Indonesia.

Namun, kata dia tuntutan yang diberikan kala itu kepada Ahok hanya pidana percobaan 2 tahun penjara.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved