Habib Rizieq Shihab
Rizieq Shihab Bawa-bawa Nama Ahok di Sidang Pledoi, Upaya Balas Dendam Politik Terendus
Habib Rizieq juga menyinggung soal tuntutan yang diberikan kepada Ahok saat membacakan pledoi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
1. Korban intelijen hitam?
Rizieq Shihab mengklaim kasus yang dihadapinya sebagai bagian dari operasi intelijen hitam berskala besar.
Rizieq Shihab menyebut, seluruh perkara pelanggaran prokes mulai dari kerumunan Petamburan dan Megamendung hingga kasus swab tes ini tidak murni masalah hukum.
"Namun lebih kental warna politisnya, dan ini semua merupakan bagian dari operasi intelijen hitam berskala besar yang bertujuan untuk membunuh karakter saya," kata Rizieq dalam ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).
"Kami sebut intelijen hitam karena mereka tidak bekerja untuk keselamatan bangsa dan negara, tapi hanya untuk kepentingan oligarki," ucap Rizieq.
2. Politik balas dendam
Rizieq Shihab juga menyebut perkara pelanggaran prokes yang sedang dijalaninya merupakan upaya oligarki untuk memenjarakan dirinya.
Sebab Rizieq menilai kalau perkara ini merupakan gerakan politik balas dendam atas dirinya serta organisasi masyarakat yang dibesarkannya, Front Pembela Islam (FPI).
"Operasi intelijen hitam berskala besar tersebut adalah gerakan politik balas dendam terhadap saya dan FPI serta kawan-kawan seperjuangan yang dianggap sebagai halangan dan ancaman bagi gerakan oligarki anti Tuhan," ujarnya.
"Kami sebut intelijen hitam karena mereka tidak bekerja untuk keselamatan bangsa dan negara, tapi hanya untuk kepentingan oligarki," ucap Rizieq.
3. Bandingkan kasus Djoko Tjandra
Rizieq Shihab juga membandingkan tuntutan yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU) kepada dirinya atas perkara hasil swab test palsu di Rumah Sakit UMMI dengan kasus red notice koruptor Djoko Tjandra.
Rizieq Shihab menyebut jaksa telah menyalahgunakan wewenang karena menuntut dirinya dengan hukuman penjara 6 tahun yang lebih berat dibandingkan perkara korupsi.
"JPU menjadikan kasus pelanggaran protokol kesehatan sebagai kejahatan yang jauh lebih jahat dan lebih berat dari pada kasus korupsi," kata Rizieq dalam pledoinya.
Adapun dalam kasus red notice yang melibatkan Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari keduanya hanya dituntut 4 tahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/habib-rizieq-shihab-bawa-bawa-nama-ahok-di-sidang-pledoi-upaya-balas-dendam-politik-terendus1.jpg)