Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan

Peluk Istrinya yang Ngaku 2 Kali Dilecehkan, Suaminya Kemudian Bunuh Mantan Bosnya dengan 13 Tusukan

Kasus pembunuhan yang dilakukan seorang pemulung. Diketahui pelaku dendam kepada mantan bosnya karena mencabuli istrinya.

Editor: Glendi Manengal
Istimewa
Ilustrasi pencabulan 

Iptu Welliwanto Malau membenarkan bahwa pelaku membunuh korban karena tak terima isterinya telah diperkosa.

Korban ditemukan dengan 13 luka tusukan di sekujur tubuhnya.

"Pelaku membunuh dengan motif dendam karena isterinya diperkosa 2 kali oleh korban," ujar Welliwanto saat ditemui di lokasi rekonstruksi pembunuhan di rumah kontrakan RD, Kamis (10/06/2021).

RD telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 340 jo Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

"Kami melihatnya pelaku merencanakan pembunuhan itu. Makanya kita kenakan pasal 340 jo pasal 365 KUHP," tutup Welliwanto.(Firmansyah/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Tak Terima Istri Ditiduri 2 Kali, RD Suami Bunuh Mantan Bos: 13 Luka Tusukan Pisau, https://jateng.tribunnews.com/2021/06/10/tak-terima-istri-ditiduri-2-kali-rd-suami-bunuh-mantan-bos-13-luka-tusukan-pisau?page=2

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved