Sabtu, 11 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Rivo: Saat Ini BTPN Tangani 2 Permohonan Pengajuan Pelunasan Kredit  

Setiap pengaduan nasabah, kata Rivo, ditangani Unit Pelayanan dan Penyelesaian Konsumen (UPPK) BTPN

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Charles Komaling
tribunmanado.co.id/Fernando Lumowa
Suasana pelayanan nasabah di kantor BTPN Cabang Manado, belum lama ini. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) Manado tengah memproses dua permohonan pengajuan pelunasan pinjaman (kredit) dipercepat.

Area Operation Manager BTPN Manado, Rivo Kawulur menjelaskan, saat ini pihaknya sedang menangani dua permohonan oleh pensiunan yang mengajukan pelunasan kredit.

"Satu sementara verifikasi, satu sedang menunggu kedatangan nasabahnya karena kami hubungi via telpon belum terhubung," kata Rivo, Kamis (10/06/2021).

Ia mengatakan, sebelumnya ada lima pengaduan terkait permohonan pelunasan pinjaman dipercepat yang masuk ke OJK Sulutgomalut.

Dari lima, tiga nasabah kemudian menarik permohonan. "Dua yang bertahan itu yang berhubungan langsung dengan BTPN dan sedang ditangani," jelasnya.

Setiap pengaduan nasabah, kata Rivo, ditangani Unit Pelayanan dan Penyelesaian Konsumen (UPPK) BTPN.

Terkait demo Garda Tipikor Indonesia (GTI) di BTPN Manado pada 2 Juni lalu, Andri Darusman, Communications and Daya Head BTPN menjelaskan, saat itu langsung dilakukan mediasi yang difasilitasi Polresta Manado.

"Saat itu tidak ada nasabah atau perwakilan nasabah yang hadir. Seharusnya nasabah yang bersangkutan, merasa dirugikan hadir," katanya.

Lanjut dia, hasil verifikasi BTPN, nasabah yang diklaim GTI sedang diadvokasi justru tak mengenal lembaga tersebut.

"Nasabah kami tidak kenal GTI dan tidak memahami isi surat yang dibilang sebagai surat kuasa," jelasnya.

Ia menegaskan, sejatinya proses pengajuan permohonan pelunasan kredit tidak rumit. Seperti yang dituding GTI.

"Sebetulnya kita butuh verifikasi administrasi dan wawancara. Kalau ikut prosesnya tidak ada yang rumit. Kita harus lakukan sesuai prosedur agar nasabah bisa kami tangani sebaik-baiknya," katanya. (ndo)

side bar

Aturan 3 Kali Angsuran Berlaku Sejak 2019

BANK Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) memberikan penjelasan terkait kewajiban nasabah yang hendak mengajukan permohonan pelunasan pinjaman dipercepat.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved