Rivo: Saat Ini BTPN Tangani 2 Permohonan Pengajuan Pelunasan Kredit
Setiap pengaduan nasabah, kata Rivo, ditangani Unit Pelayanan dan Penyelesaian Konsumen (UPPK) BTPN
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Charles Komaling
Terkait kewajiban membayar tiga kali angsuran, menurut Andrie Darusman, Communications and Daya Head BTPN, aturan itu berlaku sejak akhir tahun 2019.
"Itu sudah berlaku sejak Desember 2019," ujar Andrie kepada Tribun Manado, Kamis (10/6/2019).
Ia memastikan, sebelum aturan diberlakukan, BTPN telah mensosialisasikan kepada nasabah.
"Sesuai regulasi OJK, setiap ada perubahan klausul, aturan itu wajib diumumkan kepada nasabah di kantor cabang, kantor layanan minimal 30 hari sebelum diberlakukan," jelasnya.
Lanjut dia, sesuai aturan OJK, bank diizinkan membuat aturan baru yang akan dimasukkan dalam kontrak.
"Ketentuannya, harus diumumkan dan itu sudah kami lakukan. Sebagai lembaga keuangan, kami sadar untuk taat ketentuan regulator," katanya.
Terkait itu, Andrie menjelaskan tidak ada pemberlakuan kuota bagi nasabah yang akan mengajukan pelunasan pinjaman dipercepat.
BTPN menerapkan prosedur kehati-hatiab dalam bentuk verifikasi kepada setiap nasabah yang hendak mengajukan permohonan pelunasan kredit dipercepat.
"Kita tidak mengenal istilah kuota. Lebih tepat mungkin ada semacam penjadwalan yang dilakukan untuk verifikasi administrasi dan klarifikasi lewat wawancara," jelasnya.
Itu dilakukan agar nasabah bisa ditangani sebaik-baiknya.
"Kita perlu waktu yang cukup disesuaikan waktu yang ada. Itulah nasabah perlu menunggu agar bisa ditangani karyawan dengan kami secara baik-baik," jelasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/suasana-pelayanan-nasabah-di-kantor-btpn-cabang-manado-belum-lama-ini.jpg)