Berita Kekerasan
Bocah 13 Tahun Dikubur Hidup-hidup, Pelaku Ngaku Dendam pada Orang Tua Korban
Kekerasan yang dialami kakak adik ini terkuak setelah AL sang adik ditemani oleh salah satu keluarganya melapor ke Polres Kuansing pada 31 Mei lalu.
Selasa siang (8/6/2021), Polres Kuansing merilis pengungkapan kasus kekerasan yang mengakibatkam kehilangan nyawa.
Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto SIK, MM didampingi Kasat Reskrim AKP Boy Marudut SH serta jajaran Polres Kuansing lainnya yang merilis secara langsung.
Adalah ML, perempuan, 13 tahun, korban yang meninggal dunia.
Ia meninggal akibat kekerasan yang berulang-ulang.
Kekerasan berulang-ulang sendiri dialami adik korban. Yakni AL, perempuan, 11 tahun.
Ia mengalami luka berat, patah tulang hidung dan banyak bekas luka di tubuhnya.
ML dan AL sendiri merupakan kakak adik.
Dua terduga pelaku dalam kasus pembunuhan ML ini yakni DL, 27 tahun dan BNZ, 27 tahun.
BNZ sendiri merupakan suami DL yang baru.
Ternyata, pembunuhan sadis pada ML ada unsur balas dendam.
Ada kaitannya dengan pembunuhan sadis suami DL sebelumnya yakni IH, yang terjadi pada Desember 2018 lalu.
"Berdasarkan keterangan pelaku DL, perbuatan kekerasan tersebut dilakukan didasari motif ada unsur dendam terhadap orang tua korban," kata Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, SIK MM padq Tribunpekanbaru.com, Selasa (8/6/2021).
Saat ini, orangtua korban, BL, sedang menjalani hukuman penjara. Ia divonis seumur hidup awal Oktober 2019 lalu oleh Pengadilan Negeri Teluk Kuantan.
Setelah ayah korban di vonis, kedua korban pun diasuh DL yang merupakan bibinya.
Ibu dari kedua korban sendiri sudah lama meninggal.