Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Rizieq Shihab

Bima Arya Disebut Berbohong, Rizieq Shihab Beberkan 10 Kebohongan Wali Kota Bogor

Terkait tuntutan tersebut Rizieq Shihab membacakan pembelaannya terhadap kasus hasil swab tes palsu RS UMMI Bogor.

Editor: Glendi Manengal
(Pemkot Bogor)
Bima Arya Sugiarto, Wali Kota Bogor 

Kesembilan, Bahwa benar Bima Arya mengaku menindak tegas semua pelanggar protokol kesehatan di Kota Bogor.

Foto : Wali Kota Bogor, Bima Arya dan Rizieq Shihab. (Istimewa)

Namun, faktanya kata Rizieq, hanya RS UMMI dan dirinya serta Hanif Alattas yang dipidanakan hingga disidangkan ke pengadilan.

Kesepuluh, Bahwa benar Walikota Bogor Bima Arya mengaku bahwa jika ada seseorang yang tidak tahu dirinya sakit lalu mengatakan bahwa dirinya baik-baik saja, kemudian setelah diperiksa Dokter ternyata dia sakit, maka orang tersebut tidak bisa disebut berbohong karena tidak tahu

"Faktanya, khusus untuk saya tetap disebut berbohong walau pun tidak tahu," imbuh Rizieq.

Jaksa Tuntut 6 Tahun

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut memberi hukuman kepada Rizieq Shihab 6 tahun penjara dikurangi masa kurungan sementara atas perkara yang teregister dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.JktTim, terkait hasil swab tes dirinya.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan kalau Rizieq Shihab sebagai terdakwa terbukti menyebarkan berita bohong.

Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu diyakini telah melanggar Pasal 14 Ayat 1 (ke-1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong atas kondisi kesehatannya," kata Jaksa dalam ruang sidang PN Jakarta Timur.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Habib Rizieq Shihab selama 6 tahun penjara, dikurangi masa tahanan," tuntut jaksa dalam sidang Kamis (3/6/2021).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com, https://www.tribunnews.com/metropolitan/2021/06/10/rizieq-shihab-ungkap-10-kebohongan-wali-kota-bogor-bima-arya?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved