Berita Minsel
Sampah Jadi Sorotan, Bupati Minahasa Selatan Terbitkan Edaran Jumat Wajib Bersih Rumah dan Kantor
Bupati Minahasa Selatan mengeluarkan maklumat untuk mengatasi sorotan masyarakat terkait sampah yang kerap viral di media sosial.
Penulis: Rul Mantik | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Keluhan masyarakat soal penumpukan sampah serta kondisi kantor pemerintahan yang jorok, bakal segera berakhir.
Ini setelah Bupati Minahasa Selatan mengeluarkan maklumat untuk mengatasi sorotan masyarakat yang kerap viral di media sosial itu.
Bupati Minahasa Selatan, Provinsi Sulawesi Utara, Franky Donny Wongkar, mengeluarkan surat edaran tentang pengelolaan sampah.
Surat Edaran Nomor 299/BMS-D.LH/V-2021 itu diterbitkan pada 18 Mei 2021. Surat yang ditandatangani oleh Bupati Minsel ini sudah dibagikan ke semua kepala desa (Hukum Tua), camat, pihak gereja, masjid dan semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Salah satu ini surat edaran itu yakni kewajiban melaksanakan Jumat Bagi Berkat. Ini adalah singkatan dari 'Setiap Jumat bangun pagi, bersih pekarangan rumah dan kantor.

Menurut Bupati Minsel, Franky Wongkar, Surat Edaran ini dibuat untuk menangani masalah sampah di seluruh wilayah Kabupaten Minsel.
"Masalah sampah kian hari semakin besar. Bahkan berpotensi menuju masalah besar. Jadi, untuk mengantisipasi masalah sampah, telah dibuatkan surat edaran," aku Franky Wongkar.
Agar isi surat edaran itu dilaksanakan secara masif, kata Franky, surat edaran itu telah dibagikan ke seluruh pelosok Minsel.
"Surat edaran telah dibagikan ke semua kepala perangkat daerah, semua camat, hukum tua dan lurah, kepala sekolah, pimpinan rumah sakit dan Puskesmas, pemimpin keagamaan dan kepada semua pelaku usaha di Kabupaten Minsel," kata Sekretaris DPD PDI Perjuangan Provinsi Sulawesi Utara itu.
Dengan dikeluarkannya surat edaran ini, kata Franky Wongkar, diharapkan akan ada pengurangan timbunan sampah sampai 70% dan penanganan sampah sampai 30%.
"Target kita seperti target nasional, yaitu pada Tahun 2025 telah mencapai zero waste sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017," terangnya.
Dia mengakui bahwa salah satu poin dalam surat edaran itu yakni kewajiban melaksanakan bersih-bersih lingkungan tiap Hari Jumat pagi.
"Setiap Hari Jumat pagi, semua Aparatur Sipil Negara, Tenaga Harian Lepas, aparatur desa dan semua warga Minsel, wajib menyisihkan waktu untuk bersih-bersih lingkungan," tegas Franky.
Area yang menjadi sasaran untuk dibersihkan itu antara lain, lingkungan rumah, tempat ibadah, fasilitas umum dan semua Kantor Pemerintahan.
"Semua kantor harus bersih. Baik di bagian dalam maupun bagian luar. Bagaimana kita bisa bekerja dengan baik kalau kawasan perkantoran itu kotor dan jorok," ketus FDW, sapaan akrab Franky Wongkar.