Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Sitaro

Penerimaan Peserta Didik Baru SMA dan SMK di Sitaro Mulai Bergulir

Seluruh SMA dan SMK yang ada di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) mulai membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2021

Penulis: Octavian Hermanses | Editor: David_Kusuma
Octavian Hermanses
Salah satu calon peserta didik yang mendaftar dalam PPDB di SMA Negeri 1 Siau Timur (Vian Hermanses/Tribun Manado) 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Seluruh Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang ada di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) mulai membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2021.

Tahapan PPDB ini diatur lewat Petunjuk Teknis (Juknis) Nomor 800/Dikda-01/2282/2021 yang diturunkan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara.

Di mana dalam juknis tersebut diatur tentang ketentuan umum pendaftaran dan persyaratan pendaftaran.

Sementara untuk jalur pendaftatan terdiri atas jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur prestasi dan jalur perpindahan orang tua.

Baca juga: Wawali Bitung Hengky Honandar Dukung The Three Lions di Euro, Pdt Yessy Kotambunan Jagokan Italia

Sekretaris Panitia PPDB SMA Negeri 1 Siau Timur Gerry Paparang mengatakan, jalur zonasi merupakan jalur untuk calon peserta didik yang memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat sekolah sebagaimana zonasi yang ditetapkan.

"Perhitungan jarak dalam zonasi antara domisili KK calon peserta didik dengan sekolah itu 7 kilometer. Persentasenya sebanyak 50 persen dari 200 siswa yang di terima di SMA 1 Siau Timur," kata Paparang, Rabu (08/06/2021).

Sedangkan jalur presasti adalah jalur yang diperuntukan bagi calon peserta didik berprestasi yang memiliki nilai akdaemik dan non akademik di atas rata-rata.

"Jumlah yang akan diterima sebanyak 30 persen dari kuota yang ada. Prestasi yang diakui adalah dari kejuaraan yang diselenggarakan pemerintah atau lembaga resmi paling rendah di jenjang kabupaten," lanjutnya.

Terkait jalur afirmasi, Paparang menyebut calon peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu Program Indonesia Pintar (PIP) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP).

"Jumlah peserta didik diterima adalah 15 persen dari keseluruhan jumlah yang diterima sekolah," lanjutnya.

Untuk jalur perpindahan orang tua, Paparang menjelaskan hal ini dikhususkan bagi calon peserta didik dengan acuan perpindahan tugas orang tua atau wali dengan menunjukan kartu keluarga.

"Jalur ini hanya 5 persen dari jumlah yang diterima oleh sekolah," ungkapnya sembari menyebut, waktu pemberkasan awal dalam PPDB ini berlangsung sejak 3 - 5 Juni 2021 dan dilanjutkan dengan pendaftaran online mulai 16 - 23 Juni 2021.

Pantauan wartawan di SMA Negeri 1 Siau Timur terlihat sudah banyak calon peserta didik yang datang untuk mendaftar secara online.

Pihak sekolah pun tetap menerapakan protokol kesehatan dalam PPDB kali ini. (HER)

Baca juga: Nelayan Talaud Diimbau Tidak Melakukan Pengeboman Ikan, Merusak Ekosistem dan Biodata Laut

Tentang Sitaro

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved