KKB Papua
Masih Ingat 2 Polisi Pengkhianat Pemasok Senjata ke KKB Papua? Kini Dipecat dan Dihukum Berat
Selain dua oknum polisi tersebut, majelis hakim juga menghukum keempat terdakwa lain karena terbukti bersalah terlibat dalam kasus tersebut
Editor:
Finneke Wolajan
handover
Pengadilan Negeri Ambon memvonis 2 oknum polisi pemasok senjata ke KKB Papua dengan 7 tahun penjara. Mereka yakni San Herman Palijama dan Romi Arwanpitu
Polda Maluku langsung berkoordinasi dengan Polres Teluk Bintuni untuk menyelidiki kasus itu.
Ilustrasi senjata yang dijual ke KKB Papua
Setelah penyelidikan dilakukan, polisi kemudian menangkap keenam terdakwa lainnya, dua di antaranya merupakan oknum anggota Polri yang bertugas di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Selain dua anggota Polri dan empat warga lainnya, seorang oknum Anggota TNI dari Kesatuan 733 Kabaressy juga ikut terlibat dalam kasus tersebut.
Oknum TNI itu masih diproses di Danpom XVI Pattimura.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Masih Ingat 2 Oknum Polisi Pemasok Senjata Nasibnya Sudah Dipecat Kini Pengadilan Hukum Berat