KKB Papua
Masih Ingat 2 Polisi Pengkhianat Pemasok Senjata ke KKB Papua? Kini Dipecat dan Dihukum Berat
Selain dua oknum polisi tersebut, majelis hakim juga menghukum keempat terdakwa lain karena terbukti bersalah terlibat dalam kasus tersebut
TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat 2 oknum polisi pengkhianat pemasok senjata pada KKB Papua ? Kini dihukum berat
Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon telah memvonis dua oknum anggota Polri pidana tujuh tahun penjara.
Keduanya terlibat bisnis penjualan senjata api dan amunisi ke Kelompok Kriminal (KKB) Bersenjata atau KKB Papua
Vonis itu dibacakan majelis hakim dalam sidang di PN Ambon pada Kamis (3/6/2021) dikutip Tribun Timur dari Kompas.com.
Kedua oknum Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, San Herman Palijama alias Sandro (34), dan Muhammad Romi Arwanpitu alias Romi (38), divonis bersalah oleh majelis hakim.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan yang berlangsung secara virtual ini dipimpin oleh hakim ketua, Pasti Tarigan.
“Menghukum para terdakwa selama tujuh tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Pasti Tarigan saat membacakan amar putusan.
Selain dua oknum polisi tersebut, majelis hakim juga menghukum keempat terdakwa lain karena terbukti bersalah terlibat dalam kasus tersebut.
Mereka adalah Sahrul Nurdin (39), Ridwan Mohsen Tahalua (44), Handri Morsalim (43), dan Andi Tanan (50).
Hakim menilai para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan majelis hakim terhadap dua oknum polisi ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 10 tahun penjara.
Untuk diketahui, kasus penjualan senjata api ke kelompk teroris KKB di Papua terbongkar setelah warga berinisial J ditangkap oleh aparat Polres Teluk Bentuni, Papua Barat, Rabu (10/2/2021).
Dari hasil pemeriksaan, J mengaku senjata itu dibeli dari Ambon.
Atas perintah Kapolda Maluku, Irjen Pol Refdi Andri,