Polresta Manado
Begini Penjelasan Kasat Lantas Polresta Manado Terkait Kebijakan Penggunaan Sirine
Satuan Lalu Lintas Polres Manado kini telah melakukan pemasangan papan imbauan untuk tidak menggunakan Sirine di beberapa titik
Penulis: Andreas Ruauw | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Satuan Lalu Lintas Polresta Manado kini telah melakukan pemasangan papan imbauan untuk tidak menggunakan (membunyikan) Sirine di sepanjang ruas jalan di beberapa titik Kota Manado
Pemasangan larangan sirine tersebut bertujuan untuk meminimalisir bunyi bising yang berasal dari Sirine Ambulans maupun mobil Patwal yang melewati jalur yang banyak aktivitas perkantoran dan obyek vital
Sehingga berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan pada saat jam-jam kantor berlangsung maupun pada saat pegawai beraktifitas.
"Hal ini merupakan bukti bahwa kami pihak kepolisian lalu lintas polres manado kembali mempertegas imbauan untuk bijak menggunakan sirine," ujar Kasat Lantas Porlesta Manado Kompol Benyamin Undap, Selasa (7/5/2021).
Baca juga: God Bless Park Jadi Tempat Favorit Remaja Manado Sulut Berlatih Skateboard
Ia melanjutkan, bukan berarti melarang, para kendaraan gawat darurat seperti ambulans atau pemadam kebakaran untuk tidak menggunakan sirine saat bertugas.
Namun kami hanya ingin mengingatkan kepada para pelaku pengendara kendaraan bersirine agar tidak sembarangan menggunakan sirinenya di jalan.
"Seperti contoh jika saat melewati rumah ibadah yang sedang melangsungkan kegiatan peribadatan dan di depan rumah sakit, agar sekiranya bisa merendahkan volume suara sirine saat melintas," ucapnya.
Hal ini juga berlaku untuk kendaraan kepolisian yang sedang melakukan pengawalan, baik dalam mengawal pejabat daerah atau tamu pejabat juga harus mentaati aturan membunyikan sirine.
Sebagai pengemban fungsi teknis di jalan Sat Lantas Polresta Manado berkewajiban mengatur dan membatasi penggunaan Sirine di ruas ruas jalan tertentu. Dengan Di pimpin Langsung oleh Kasat Lantas Polresta Manado
Baca juga: Amankan Puluhan Pelanggar Prokes, Polsek Wanea dan Malalayang Berikan Teguran Lisan
Tentang Manado
Kota Manado adalah Ibukota Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia, dan merupakan kota terbesar kedua di Pulau Sulawesi
Kota Manado berbatasan dengan Kabupaten Minahasa dan Minahasa Utara.
Kota Manado memiliki 11 kecamatan serta 87 kelurahan dan desa, luas wilayah Kota Manado 157,27 km²
Wilayah perairan Kota Manado meliputi Pulau Bunaken, Pulau Siladen dan Pulau Manado Tua
Saat ini di Kota Manado dipimpin oleh Wali Kota Andrei Angouw dan Wakil Wali Kota Richard Sualang.
YOUTUBE TRIBUN MANADO