Selasa, 21 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Apa Itu

Apa Itu Lessor? Disebut Jadi Biang Kerok Krisis Garuda Indonesia, Berikut Dampaknya

Lalu apa itu lessor yang disebut-sebut jadi penyebab utama krisis di Garuda Indonesia?

dok. AP II
Maskapai maskapai penerbangan berjadwal sudah beroperasi seluruhnya di bandara-bandara PT Angkasa Pura II. Maskapai tersebut adalah Garuda Indonesia, Citilink, Batik Air, Lion Air, Sriwijaya Air, NAM Air, Wings Air, AirAsia Indonesia, Trigana Air, Airfast hingga Susi Air. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Apa Itu Lessor?

Disebut-sebut jadi biang kerok krisis Garuda Indonesia.

Kondisi keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tengah dalam kondisi berdarah-darah.

Maskapai penerbangan flag carrier itu terjerat lilitan utang menggunung dan menderita rugi cukup besar.

Menteri BUMN, Erick Thohir, menyebut salah satu penyebab utama krisis Garuda adalah kesepakatan dengan lessor.

Pekerja melakukan bongkar muat kargo dari pesawat <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/garuda-indonesia' title='Garuda Indonesia'>Garuda Indonesia</a> saat tiba di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Blangbintang, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Jumat (9/4/2021). Pemerintah menerbitkan aturan pengendalian transportasi mudik, baik moda darat, udara, laut dan perkeretaapian pada 6 - 17 Mei 2021, dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Ampelsa/aww.

Lalu apa itu lessor yang disebut-sebut jadi penyebab utama krisis di Garuda Indonesia?

Lessor adalah perusahaan yang menyediakan jasa leasing atau menyewakan barang dalam bentuk guna usaha.

Singkatnya, lessor adalah pihak yang menyewakan atau menyediakan jasa leasing, sementara penyewa disebut sebagai lessee.

Selain barang sewa guna fisik, lessor juga bisa menyewakan objek lain seperti merek dagang atau kekayaan intelektual lainnya.

Secara umum, leasing merupakan setiap kegiatan bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan atau perorangan untuk jangka waktu tertentu.

Dikutip dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease).

Di mana barang sewa guna itu ntuk digunakan oleh penyewa guna usaha (lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.

Penyewa guna usaha (lessee) dari leasing adalah perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari perusahaan pembiayaan (lessor).

Apa Itu Cultural Appropriation? Ramai Dikaitkan dengan Nagita Slavina yang Jadi Ikon PON XX Papua

Pengadaan barang modal melalui leasing juga dapat dilakukan dengan cara pembelian barang penyewa guna usaha (lessee) oleh perusahaan pembiayaan (lessor) yang kemudian disewagunausahakan kembali oleh penyewa guna usaha.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved