Nasional
Ingat Jason Tjakrawinata TSK Penganiaya Perawat Siloam? Segera Disidang, Terancam 2,8 Tahun Penjara
Berkas perkara atas pelaku penganiayaan perawat RS Siloam Sriwijaya di Palembang,bernama Jason Tjakrawinata (38), telah dilimpahkan
membenarkan bahwa berkas pelimpahan telah diterima oleh pihak Pengadilan Negeri Palembang dan siap untuk di sidangkan.
Baca juga: Profil Penganiaya Perawat RS Siloam Palembang, Ternyata Seorang Pengusaha: Saya Emosi

Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:
"Penetapan sidang untu terdakwa JT sudah ada. Sidang perdananya akan digelar pada Kamis 10 Juni 2021,
dengan nomor perkara 711/Pid.B/2021/Pn.Plg," ujar Abu Hanifah SH MH, Jum'at (4/6/2021).
Abu juga menerangkan perangkat persidangan pada terdakwa Jason Tjakrawinata nantinya
akan dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Eddy Cahyono SH MH dengan hakim anggotanya Yohannes Panji Prawoto SH MH dan Efrata Happy Tarigan SH MH.
"Untuk sistem persidangan sendiri karena saat ini masih pandemi kemungkinan besar tersangka dihadirkan secara virtual diruang Sidang Sari," jelasnya.
Pada pemberitaan sebelumnya, kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Jason Tjakrawinata (38)
terhadap perawat rumah sakit swasta di Palembang bernama Christina Ramauli Satupang (28)
bermula saat anak Jason yang sedang dirawat mengeluarkan banyak dara setelah infusnya di cabut oleh Christina.
Saat kejadian, sang anak sedang berada dalam pangkuan ibu yang tak lain merupakan istri dari Jason.
Diduga tidak terima atas perbuatan Christina saat menangani anaknya yang sedang dalam perawatan,
Jason langsung melakukan penganiayaan tersebut di salah satu ruang perawatan anak.
Kejadian tersebut terekam kamera, dan membuat kejadian tersebut viral dijejaring media sosial.
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Jason Tjakrawinata, Pelaku Pemukulan Perawat RS Siloam Palembang Terancam 2,8 Tahun Penjara