Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Ingat Jason Tjakrawinata TSK Penganiaya Perawat Siloam? Segera Disidang, Terancam 2,8 Tahun Penjara

Berkas perkara atas pelaku penganiayaan perawat RS Siloam Sriwijaya di Palembang,bernama Jason Tjakrawinata (38), telah dilimpahkan

Editor: Alpen Martinus
Kolase Wartakotalive.com/Istimewa /TRIBUNSUMSEL.COM/PAHMI RAMADHAN
CRS, seorang perawat RS Siloam Palembang dianiaya keluarga pasien ruangan IPD 6 di kamar 6026 RS Siloam Sriwijaya Palembang, Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan IB I Palembang. Foto kanan : JT ditemui saat press release di Polrestabes Palembang, Sabtu (17/4/2021). 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Kasus penganiayaan terhadap perawat RS Siloam beberapa waktu lalu sempat menyita perhatian publik.

Pelakunya yaitu Jason Tjakrawinata (38), ia kini tengah mendekam di balik jeruji.

Proses hukum berlanjut, dan sudah dilimpahkan ke pengadilan.

Berkas perkara atas pelaku penganiayaan perawat RS Siloam Sriwijaya di Palembang,

Baca juga: Sosok JT Pria Penganiaya Perawat RS Siloam, Ngaku Polisi, Ini Faktanya

Jason Tjakrawinata, Pelaku Pemukulan Perawat RS Siloam <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/palembang' title='Palembang'>Palembang</a> Terancam 2,8 Tahun Penjara
Iptu Cepy, anggota Tahti Polrestabes Palembang ketika mengecek salah satu tahanan yakni JT, tersangka kasus penganiyaan perawat RS Siloam Palembang, Selasa (20/4). (Dok Polrestabes Palembang)

bernama Jason Tjakrawinata (38), telah dilimpahkan pihak Kejaksaan Negeri Palembang ke Pengadilan Negeri Palembang.

Hal tersebut dikatakan oleh Jaksa Kejari Palembang, Ursula Dewi SH MH yang dikonfirmasi awak media, Jumat (4/6/2021).

"Berkas perkara pelaku penganiayaan salah seorang perawat di rumah sakit swasta di Palembang,

Jason Tjakrawinata telah dinyatakan lengkap, dan telah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang," ujar Ursula Dewi SH MH.

Menurut keterangan Ursula Dewi, berkas tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, pada hari Rabu (2/6/2021) lalu.

Baca juga: Terancam 2 Tahun 8 Bulan Penjara, Berikut 7 Fakta Lainnya Perawat RS Siloam Dianiaya Keluarga Pasien

Perawat RS Siloam Dianiaya keluarga pasien dalam ruangan.
Perawat RS Siloam Dianiaya keluarga pasien dalam ruangan. (Instagram/@ndorobeii)

"Dengan dilimpahkannya berkas Jason Tjakrawinata ke Pengadilan Negeri Palembang,

maka kita tinggal menunggu penetapan persidangannya saja," jelasnya.

Jaksa Ursula juga menjelaskan atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 351 ayat 1 KHUP tentang penganiayaan,

dengan ancaman pidana maksimal dua tahun delapan bulan penjara.

Sementara itu dikonfirmasi pada Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Abu Hanifah SH MH,

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved