Nasional
Ingat Jason Tjakrawinata TSK Penganiaya Perawat Siloam? Segera Disidang, Terancam 2,8 Tahun Penjara
Berkas perkara atas pelaku penganiayaan perawat RS Siloam Sriwijaya di Palembang,bernama Jason Tjakrawinata (38), telah dilimpahkan
TRIBUNMANADO.CO.ID- Kasus penganiayaan terhadap perawat RS Siloam beberapa waktu lalu sempat menyita perhatian publik.
Pelakunya yaitu Jason Tjakrawinata (38), ia kini tengah mendekam di balik jeruji.
Proses hukum berlanjut, dan sudah dilimpahkan ke pengadilan.
Berkas perkara atas pelaku penganiayaan perawat RS Siloam Sriwijaya di Palembang,
Baca juga: Sosok JT Pria Penganiaya Perawat RS Siloam, Ngaku Polisi, Ini Faktanya
Iptu Cepy, anggota Tahti Polrestabes Palembang ketika mengecek salah satu tahanan yakni JT, tersangka kasus penganiyaan perawat RS Siloam Palembang, Selasa (20/4). (Dok Polrestabes Palembang)
bernama Jason Tjakrawinata (38), telah dilimpahkan pihak Kejaksaan Negeri Palembang ke Pengadilan Negeri Palembang.
Hal tersebut dikatakan oleh Jaksa Kejari Palembang, Ursula Dewi SH MH yang dikonfirmasi awak media, Jumat (4/6/2021).
"Berkas perkara pelaku penganiayaan salah seorang perawat di rumah sakit swasta di Palembang,
Jason Tjakrawinata telah dinyatakan lengkap, dan telah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang," ujar Ursula Dewi SH MH.
Menurut keterangan Ursula Dewi, berkas tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, pada hari Rabu (2/6/2021) lalu.
Baca juga: Terancam 2 Tahun 8 Bulan Penjara, Berikut 7 Fakta Lainnya Perawat RS Siloam Dianiaya Keluarga Pasien

"Dengan dilimpahkannya berkas Jason Tjakrawinata ke Pengadilan Negeri Palembang,
maka kita tinggal menunggu penetapan persidangannya saja," jelasnya.
Jaksa Ursula juga menjelaskan atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 351 ayat 1 KHUP tentang penganiayaan,
dengan ancaman pidana maksimal dua tahun delapan bulan penjara.
Sementara itu dikonfirmasi pada Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Abu Hanifah SH MH,