Nasional
Ingat Jason Tjakrawinata TSK Penganiaya Perawat Siloam? Segera Disidang, Terancam 2,8 Tahun Penjara
Berkas perkara atas pelaku penganiayaan perawat RS Siloam Sriwijaya di Palembang,bernama Jason Tjakrawinata (38), telah dilimpahkan
TRIBUNMANADO.CO.ID- Kasus penganiayaan terhadap perawat RS Siloam beberapa waktu lalu sempat menyita perhatian publik.
Pelakunya yaitu Jason Tjakrawinata (38), ia kini tengah mendekam di balik jeruji.
Proses hukum berlanjut, dan sudah dilimpahkan ke pengadilan.
Berkas perkara atas pelaku penganiayaan perawat RS Siloam Sriwijaya di Palembang,
Baca juga: Sosok JT Pria Penganiaya Perawat RS Siloam, Ngaku Polisi, Ini Faktanya
Iptu Cepy, anggota Tahti Polrestabes Palembang ketika mengecek salah satu tahanan yakni JT, tersangka kasus penganiyaan perawat RS Siloam Palembang, Selasa (20/4). (Dok Polrestabes Palembang)
bernama Jason Tjakrawinata (38), telah dilimpahkan pihak Kejaksaan Negeri Palembang ke Pengadilan Negeri Palembang.
Hal tersebut dikatakan oleh Jaksa Kejari Palembang, Ursula Dewi SH MH yang dikonfirmasi awak media, Jumat (4/6/2021).
"Berkas perkara pelaku penganiayaan salah seorang perawat di rumah sakit swasta di Palembang,
Jason Tjakrawinata telah dinyatakan lengkap, dan telah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang," ujar Ursula Dewi SH MH.
Menurut keterangan Ursula Dewi, berkas tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, pada hari Rabu (2/6/2021) lalu.
Baca juga: Terancam 2 Tahun 8 Bulan Penjara, Berikut 7 Fakta Lainnya Perawat RS Siloam Dianiaya Keluarga Pasien

"Dengan dilimpahkannya berkas Jason Tjakrawinata ke Pengadilan Negeri Palembang,
maka kita tinggal menunggu penetapan persidangannya saja," jelasnya.
Jaksa Ursula juga menjelaskan atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 351 ayat 1 KHUP tentang penganiayaan,
dengan ancaman pidana maksimal dua tahun delapan bulan penjara.
Sementara itu dikonfirmasi pada Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Abu Hanifah SH MH,
membenarkan bahwa berkas pelimpahan telah diterima oleh pihak Pengadilan Negeri Palembang dan siap untuk di sidangkan.
Baca juga: Profil Penganiaya Perawat RS Siloam Palembang, Ternyata Seorang Pengusaha: Saya Emosi

Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:
"Penetapan sidang untu terdakwa JT sudah ada. Sidang perdananya akan digelar pada Kamis 10 Juni 2021,
dengan nomor perkara 711/Pid.B/2021/Pn.Plg," ujar Abu Hanifah SH MH, Jum'at (4/6/2021).
Abu juga menerangkan perangkat persidangan pada terdakwa Jason Tjakrawinata nantinya
akan dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Eddy Cahyono SH MH dengan hakim anggotanya Yohannes Panji Prawoto SH MH dan Efrata Happy Tarigan SH MH.
"Untuk sistem persidangan sendiri karena saat ini masih pandemi kemungkinan besar tersangka dihadirkan secara virtual diruang Sidang Sari," jelasnya.
Pada pemberitaan sebelumnya, kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Jason Tjakrawinata (38)
terhadap perawat rumah sakit swasta di Palembang bernama Christina Ramauli Satupang (28)
bermula saat anak Jason yang sedang dirawat mengeluarkan banyak dara setelah infusnya di cabut oleh Christina.
Saat kejadian, sang anak sedang berada dalam pangkuan ibu yang tak lain merupakan istri dari Jason.
Diduga tidak terima atas perbuatan Christina saat menangani anaknya yang sedang dalam perawatan,
Jason langsung melakukan penganiayaan tersebut di salah satu ruang perawatan anak.
Kejadian tersebut terekam kamera, dan membuat kejadian tersebut viral dijejaring media sosial.
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Jason Tjakrawinata, Pelaku Pemukulan Perawat RS Siloam Palembang Terancam 2,8 Tahun Penjara