Berita Viral
Terancam 2 Tahun 8 Bulan Penjara, Berikut 7 Fakta Lainnya Perawat RS Siloam Dianiaya Keluarga Pasien
pelaku penganiayaan terhadap perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang berinisial JT, dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra mengatakan, selain dijerat kasus penganiayaan, JT juga dijerat pasal perusakan terhadap handphone milik seorang perawat inisial AR yang pada saat kejadian merekam aksi keributan tersebut.
"Karena ada laporan dari korban lainnya yang ponselnya rusak oleh tersangka, maka tersangka juga kita jerat dengan pasal sesuai dengan tindak pidana pengerusakan," ujar Kombes Pol Irvan, Sabtu (17/4/2021).
Ia menjelaskan kronologi penangkapan JT.
Pihaknya mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku.
Diberitakan sebelumnya, Anggota Sat reskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap pelaku di kediamannya Jumat (16/4/2021) malam tanpa adanya perlawanan di Ogan Komering Ilir ( OKI ).
"Pelaku berhasil kita tangkap di kediamannya di Kayuagung, OKI yang berjarak kurang lebih dua jam dari Polrestabes Palembang, tanpa perlawanan. Pelaku tiba di Polrestabes sekitar pukul 22.30 WIB," katanya.
Terkait istri pelaku yang sempat menggugah postingan di media sosial, yang menyebut korban merupakan pelaku penganiayaan terhadap anaknya, Kombes Pol Irvan menyebut belum ada laporannya.
"Ya sampai sejauh ini belum ada laporan terkait perihal tersebut. Kalau pun ada pasti akan kita tindak lanjuti," tutupnya.
Diketahui, pelaku penganiayaan terhadap perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang berinisial JT, dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra mengatakan, selain dijerat kasus penganiayaan, JT juga dijerat pasal perusakan ponsel milik seorang perawat inisial AR yang pada saat kejadian merekam aksi keributan tersebut.
"Karena ada laporan dari korban lainnya yang ponselnya rusak oleh tersangka, maka tersangka juga kita jerat dengan pasal sesuai dengan tindak pidana pengerusakan," ujar Kombes Pol Irvan, Sabtu (17/4/2021).
Seperti diketahui, video penganiayaan terhadap perawat viral di media sosial Instagram.
Dalam video berdurasi 35 detik itu terlihat korban yang diketahui berinisial CRS diselamatkan oleh rekan sesama perawat dengan kondisi terduduk.
Sementara itu, beberapa perawat lain menahan pelaku, yakni seorang pria yang diketahui bernisial JT.
Kini pelaku yang diketahui inisial JT (38) itu ditangkap dan resmi jadi tersangka.