Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Anggota Brimob Aniaya Bocah 10 Tahun, Korban Diancam dengan Pistol dalam Posisi Terikat

Dalam video itu terlihat sang bocah berusia 10 tahun duduk dengan tangan diikat ke belakang dan dianiaya oleh pria yang diduga anggota Brimob.

Editor: Frandi Piring
Foto Facebook/Tangkap Layar
Ilustrasi anggota Brimob aniaya bocah pencuri kotak amal masjid di Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara. 

Bripda Munjirin mengalami pengeroyokan pada Kamis (27/5/2021) sekitar 23.00 WIB, saat datang untuk menanyakan waktu pertunjukan organ tunggal dalam acara tersebut akan berakhir.

"Korban (Bripda Munjirin) dengan berseragam lengkap hendak menanyakan kepada panitia resepsi pernikahan, jam berapa hiburan organ tunggal berakhir,

tetapi korban justru ditarik untuk berjoget, korban menolak.

Tapi tiba-tiba seseorang memukul korban dari arah depan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kapuas Hulu AKP Imam Reza,

seperti dilansir Antara, Senin (31/5/2021).

Munjirin sempat dipisahkan dengan beberapa orang yang mengeroyoknya, tapi tidak lama polisi itu kembali diserang.

Kali ini, Munjirin dipukul dengan piring sehingga lengannya terluka.

Setelah pengeroyokan ini terjadi, polisi menangkap empat orang yang diduga terlibat pada Jumat (28/5/2021).

Mereka berinisial Az, Fzp, Dp dan Ena.

"Pelakunya sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Imam.

Keempat orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penganiayaan.

Para pengeroyok polisi ini terancam enam bulan penjara.

(Kompas.com)

Tautan:

https://regional.kompas.com/read/2021/06/01/084815778/viral-video-anggota-brimob-tempeleng-bocah-pencuri-kotak-amal-yang-lehernya?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved