Jumat, 17 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Kotamobagu

Pemilihan Kepala Desa di Kotamobagu Masih Tunggu Peraturan Daerah 

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang rencananya akan digelar pada bulan November tahun 2021 ini

Penulis: Nielton Durado | Editor: David_Kusuma
Tribun Manado / Nielton Durado
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kota Kotamobagu, Usmar Mamonto.  

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang rencananya akan digelar pada bulan November tahun 2021 ini.

Hampir dipastikan akan sedikit mengalami perubahan dari sebelumnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kota Kotamobagu, Usmar Mamonto menyebut kalau proses pelaksanan Pilkades tersebut, masih menunggu revisi (perubahan) Perda nomor 4 tahun 2015.

Tentang tata cara pemilihan kepala desa, yang saat ini tengah dibahas oleh DPRD Kotamobagu.

“Masih menunggu perubahan Perwako tentang pemilihan sangadi, dimana Ranperda tersebut sedang dibahas oleh DPRD Kotamobagu, dan Insya Allah bisa selesai dalam waktu dekat ini,” ungkap Usmar.

Baca juga: Pemkab Bolmong dan Balai Sungai Sulawesi I Teken MoU Terkait Pembangunan Irigasi 

Dirinya mengatakan, pelaksanaan Pilkades dalam Ranperda tersebut akan disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2020, tentang Perubahan Kedua atas Permendagri 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

“Prinsipnya ada beberapa perubahan, sebab proses pelaksanaan Pilkades sendiri kemungkinan masih dalam masa pandemic covid-19, sehingga akan disesuaikan dengan Permendagri juga Ranperda yang sementara dibahas,” tambahnya.

Sebelumnya diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu dan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, melakukan rapat untuk Perampungan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemilihan Sangadi (Pilsang). 

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Panitia Kerja (Panja) Adhityo Pantas, dilakukan di Kantor DPMS Kota Kotamobagu

Pemkot Kotamobagu diwakili oleh Bagian Hukum, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, para camat se-Kota Kotamobagu dan lainnya ikut hadir dalam kegiatan tersebut. 

Di kesempatan itu, Ketua Panja, Adhityo Pantas mengatakan, rapat ini merupakan lanjutan rapat sebelumnya terkait dengan Ranperda perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemilihan Sangadi.

Politisi Nasdem Kota Kotamobagu ini meminta agar draf Ranperda ini segera diselesaikan dan diuji publik. 

“Mengingat waktu pemilihan sudah dekat, maka segera diuji publik agar jika masih ada yang kurang, segera ditambahkan, dan yang keliru segera diperbaiki,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bapemperda, Begie Gobel mengatakan, lanjutan pembahasan Ranperda perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemilihan Sangadi kembali dilakukan hari ini dan akhirnya tuntas.

Tinggal finalisasi dan konsultasi publik oleh Perangkat Daerah terkait, untuk selanjutnya, dibawa ke Gubernur dalam hal ini Biro Hukum Pemprov Sulut difasilitasi untuk mendapat nomor register Perda. 

Baca juga: Sekilas Tentang Sejarah Manee, Tangkap Ikan Hanya dengan Janur Kelapa

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved