Penangkapan Teroris
Densus 88 Tangkap 10 Terduga Teroris di Merauke-Papua, 5 Pimpinan KKB Ditetapkan BNPT sebagai DTTOT
Kabar terbaru, 10 orang terduga teroris di Merauke diamankan tim Densus 88 Antiteror Polri, Jumat (28/5/2021).
"Dalam pandangan kami, KKB adalah mereka yang menamakan TPM/OPM dan bersinergi dengan ULMWP yang dipimpin Benny Wenda.
Dan kami lihat organisasi lokal dimanfaatkan," kata Komjen Boy Rafli Amar.
Boy Rafli mengatakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dipakai untuk menegakkan hukum terhadap KKB, baru kepada individu namun belum bisa menjerat organisasi.
Menurut dia, UU nomor 5 tahun 2018 tentang Terorisme, proses hukum bisa dilakukan komprehensif yaitu menjangkau organisasi dan korporasi.
"Setelah ditetapkan sebagai teroris, bisa mencari penyebab kenapa uang mereka tidak habis karena bisa membeli senjata dan peluru," ujarnya.
Dia menjelaskan dalam pencegahan pendanaan terorisme dilakukan dengan penerapan UU nomor 9 tahun 2013
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
(Kompas.com)
Tautan: