Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penangkapan Teroris

Densus 88 Tangkap 10 Terduga Teroris di Merauke-Papua, 5 Pimpinan KKB Ditetapkan BNPT sebagai DTTOT

Kabar terbaru, 10 orang terduga teroris di Merauke diamankan tim Densus 88 Antiteror Polri, Jumat (28/5/2021).

Editor: Frandi Piring
Antara Foto/Mohamad Hamzah
Foto Ilustrasi: Densus 88 tangkap terduga teroris di Merauke, Papua. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar terbaru, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri berhasil menangkap 10 terduga teroris di Kabupaten Merauke, Papua.

Setidaknya ada 10 orang terduga teroris di Merauke diamankan tim Densus 88.

Misi penangkapan Densus 88 dilakukan di beberapa distrik di Merauke pada Jumat (28/5/2021) sore hingga malam hari.

"Kita sudah tangkap 10 teroris dengan barang bukti semua yang berbahaya untuk masyarakat," ujar Kapolres Merauke AKBP Untung Sangaji, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (29/5/2021).

Densus 88 menangkap terduga teroris itu di beberapa tempat yang berbeda.

"Mereka ditangkap di Jagebob, Kurik, Tanah Miring, dan seluruh Merauke," kata Untung.

Ilustrasi - Penangkapan <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/teroris' title='teroris'>teroris</a> oleh <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/densus-88' title='Densus 88'>Densus 88</a> di Bantul, DIY.

(Foto: Ilustrasi Densus 88 tangkap terduga teroris di Merauke, Papua.

Keberadaan para terduga teroris di Merauke, terang Untung, diyakini untuk melakukan berbagai aksi di rumah ibadah.

Untung menambahkan, para terduga teroris itu belum melancarkan aksi karena aparat keamanan telah berjaga di sejumlah tempat ibadah.

"Mereka mau tembak-tembak atau taruh bom di gereja tapi kita (aparat keamanan) sudah penuh (berjaga) di gereja," kata Untung.

5 Pimpinan KKB Ditetapkan BNPT sebagai DTTOT

lima nama Pimpinan teroris Kelompok Kriminal Bersenjata ( KKB ) yang aktif melakukan aksi teror di wilayah Papua.

Kelima nama Pimpinan KKB di Papua, Lekagak Telenggen hingga Germanius Elobo ditetapkan jadi DTTOT Negara.

Bersama dengan anggota kelompoknya, kelima Pimpinan KKB di Papua menjadi target perburuan dan penumpasan aparat TNI-Polri.

Dikabarkan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ( BNPT ) menetapkan lima nama di Papua, Papua Barat yang masuk dalam Daftar Terduga Terorisme dan Organisasi Terorisme  ( DTTOT ).

Nantinya, DTTOT tersebut akan ditangani berdasarkan UU nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Karena itu tidak menyasar pada semua masyarakat Papua, namun kelompok yang teridentifikasi

dan proses penyelidikan mereka dalam melakukan aksi kekerasan," kata Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/5/2021).

Dia menjelaskan kelima nama tersebut adalah, pertama, Lekagak Telenggen (DPO) yang merupakan komandan operasi TPN/OPM wilayah Yambi, Gome, Sinak

dan Ilaga Kabupaten Puncak dengan kekuatan personel sebanyak 50 orang.

Pimpinan KKB di Papua, Lekagak Telenggen, Militer Murib, Germanius Elobo, Egianus Kogoya dan Sabinus Waker ditetapkan jadi DTTOT oleh BNPT.

(Foto: Oknum KKB di Papua. Pimpinan KKB di Papua, Lekagak Telenggen, Militer Murib, Germanius Elobo, Egianus Kogoya dan Sabinus Waker ditetapkan jadi DTTOT oleh BNPT./istimewa)

Kedua, Egianus Kogoya (DPO) yang merupakan Pangkodap TPN/OPM Ndugama beroperasi di wilayah Kabupaten Nduga dengan kekuatan personel sebanyak 50 orang.

Ketiga, Militer Murib (DPO) yang merupakan Pimpinan TPM/OPM wilayah Kabupaten Puncak

dengan kekuatan personel 20 orang, keempat adalah Germanius Elobo (Pimpinan OPM Kali Kopi) dengan kekuatan personel 30 orang.

"Kelima, Sabinus Waker, pimpinan KKB Intan Jaya dengan kekuatan personel 50 orang, kekuatan senjata sebanyak 17 pucuk senjata," ujarnya.

Selain itu dia menjelaskan, BNPT memberikan masukan kepada Menkopolhukam terkait penetapan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) sebagai teroris.

Dia mengatakan aksi kekerasan yang dilakukan KKB telah mengarah pada tindakan yang memberikan efek ketakutan luas,

korban jiwa, dan patut diduga organisasi terlibat.

"Dalam pandangan kami, KKB adalah mereka yang menamakan TPM/OPM dan bersinergi dengan ULMWP yang dipimpin Benny Wenda.

Dan kami lihat organisasi lokal dimanfaatkan," kata Komjen Boy Rafli Amar.

Boy Rafli mengatakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dipakai untuk menegakkan hukum terhadap KKB, baru kepada individu namun belum bisa menjerat organisasi.

Menurut dia, UU nomor 5 tahun 2018 tentang Terorisme, proses hukum bisa dilakukan komprehensif yaitu menjangkau organisasi dan korporasi.

"Setelah ditetapkan sebagai teroris, bisa mencari penyebab kenapa uang mereka tidak habis karena bisa membeli senjata dan peluru," ujarnya.

Dia menjelaskan dalam pencegahan pendanaan terorisme dilakukan dengan penerapan UU nomor 9 tahun 2013

tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Berita Terkait KKB di Papua

(Kompas.com)

Tautan:

https://regional.kompas.com/read/2021/05/29/142007478/densus-88-tangkap-10-terduga-teroris-di-merauke-papua

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved