Berita Sulut
Aprindo Sulut Dukung Penerapan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi Pekerja Kena PHK
Ketua DPD Aprindo Sulut, Andy Sumual menilai, langkah pemerintah bersama BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menggelar sosialisasi dini sangat bagus.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mendukung penerapan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang tengah disiapkan pemerintah.
Ketua DPD Aprindo Sulut, Andy Sumual menilai, langkah pemerintah bersama BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menggelar sosialisasi dini sangat bagus.
"Memang bagus jika sosialisasi dilakukan sejak dini. Ini lebih bagus dari pada aturan sudah jalan dulu baru disosialisasikan," ujar Sumual yang diwakili Sekretaris DPD Aprindo Sulut, Robert Najoan, Kamis (27/05/2021).
Najoan bilang, perusahaan yang bernaung di Aprindo tentu siap menerapkan aturan yang diwajibkan pemerintah
"Sebab jelas bagi perusahaan yang sudah mengikuti lengkap seluruh Program Jaminan Sosial akan eligible untuk mengikutsertakan tenaga kerjanya menjd peserta JKP," jelas Store Manager FreshMart Tikala ini.
Sebagai wujud apresiasi, Aprindo mendorong anggotanya untuk dapat mengikutsertakan karyawannya untuk menjadi peserta Program JKP.
"Aprindo senang pemerintah memperhatikan nasib pekerja yg di-PHK karena berbagai sikon dengan meluaskan kepesertaan mereka dengan program JKP ini," katanya.
Di sisi lain, Najoan bilang nantinya juga dalam penerapan wajib mempertimbangkan beberapa hal yang direkomendasikan perwakilan Serikat Pekerja.
"Misalnya kemudahan pengurusan hak pekerja manakala mengklaim JKP," katanya.
Perluasan program BPJamsostek
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah memperluas cakupan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja.
Setelah Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP), kini pemerintah menyiapkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
JKP hadir sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Program ini diatur dalam PP nomor 37 tahun 2021 tentang JKP.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulut, Erny Tumundo mengatakan, tidak adanya jaminan sosial bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja menjadi dasar pertimbangan pemerintah mengeluarkan program JKP.
JKP sebagai upayauntuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja dan buruh kehilangan pekerjaan.