Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Sulut

Aprindo Sulut Dukung Penerapan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi Pekerja Kena PHK

Ketua DPD Aprindo Sulut, Andy Sumual menilai, langkah pemerintah bersama BPJS Ketenagakerjaan  (BPJamsostek) menggelar sosialisasi dini sangat bagus.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Fernando Lumowa
Sosialisasi Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) oleh Disnakertrans Sulut dan BPJamsostek Manado belum lama ini. 

"JKP untuk pekerja yang mengalami PHK," kata Erny kepada Tribun Manado, Rabu (26/05/2021).

Erny bilang, program JKP sedang disosialisasikan ke pelaku usaha dan pekerja. Nantinya, pemerintah menyiapkan peraturan turunan seperti Permenaker.

Sebelumnya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Manado, Mintje Wattu menjelaskan, ada tiga manfaat yang dapat diperoleh dari program JKP.

Manfaat yang diperoleh yakni bantuan uang tunai, akses terhadap informasi pasar kerja dan pelatihan keterampilan kerja. Besaran uang yang diterima, sedang digodok pemerintah.

Katanya, peserta JKP harus memenuhi syarat tertentu. Salah satunya harus mengikuti semua program di BPJS Ketenagakerjaan.

Informasi yang dihimpun Tribun Manado, manfaat uang tunai dalam program JKP diberikan setiap bulan maksimal selama 6 bulan.

Rinciannya, 45 persen dari upah untuk 3 bulan pertama, dan 25 persen dari upah untuk 3 bulan berikutnya.

Manfaat kedua berupa akses informasi pasar, diberikan dalam bentuk informasi pasar kerja dan bimbingan jabatan dan dilakukan oleh pengantar kerja atau petugas antar kerja.

Sementara manfaat pelatihan kerja, diberikan dalam bentuk pelatihan berbasis kompetensi secara daring atau luring oleh LPK pemerintah, swasta, atau perusahaan yang telah terdaftar dan terverifikasi di sistem informasi ketenagakerjaan.

Adapun syarat menjadi peserta program JKP yaitu WNI dengan rentang usia di bawah 54 tahun.

Mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan PKWTT maupun PKWT.

Peserta pada perusahaan skala menengah dan besar, yang terdaftar pada program JKK, JK, JHT, JP, serta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Peserta pada perusahaan skala kecil dan mikro, yang terdaftar dalam program JKK, JK, JHT, dan JKN.

Sumber pembiayaan JKP berasal dari subsidi iuran pemerintah sebesar 0,22 persen, rekomposisi iuran program JKK 0,14 persen, dan JKm 0,10 persen.

Terkait potongan iuran ini, Erny Tumundo bilang teknisnya akan diatur dalam Permenaker.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved