Penemuan Mayat Bocah
Pelaku Pembunuh Marsela Masih Buron, Komnas Perlindungan Anak Desak Polda Sulut untuk Terapkan ini
Kata Arist Merdeka Sirait, pelaku seharusnya dapat diancam dengan hukuman seumur hidup.
Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
Namun MS mengatakan sedikit lagi karna belum terlalu malam.
Setelah sudah larut malam, korban tidak kunjung pulang ke rumah sampai besok paginya hari Rabu tanggal 19 Mei 2021.
“Setelah itu kami adakan pencarian bersama saudaranya, namun tidak menemukan sampai hari Kamis tanggal 20 Mei 2021 dan akhirnya kami lanjut melakukan pencarian di bantu oleh masyarakat Koha,” terang Eddy Sulu.
Kapolsek Pineleng Iptu Marudut Pasaribu mengatakan saat ini jenazah masih berada dirumah Sakit Bayangkara untuk diotopsi.
“Jenazah sudah dibawah ke RS Bhayangkara untuk diotopsi guna penyidikan lebih lanjut, sedagkan pelaku sudah dikantongi,” katanya.
4. Kronologi penemuan mayat dalam karung
Berdasarkan keterangan saksi Andi Tumewu mengatakan kejadian sekitar pukul 23:30 Wita Kamis 20 Mei 2021, ada 9 orang mengadakan pencarian terhadap korban MS.
Setelah pencarian di lokasi perkebunan mereka berpencar dan memasuki perkebunan.
Tim pencari juga masuk ke rumah-rumah dengan maksud pencarian korban, namun setelah beberapa menit kemudian di lokasi perkebunan saksi melihat karung berwarnah putih ditutupi dengan karung warna tua tepatnya di bawah pohon pala.
Kemudian saksi mendekati karung dan berteriak dengan maksud memanggil teman lain agar teman lain mendekat dan melihat sama-sama.
Selanjutnya tim pencari yang bernama Rijel Runtulalo membuka karung tersebut karna penasaran apa isi karung itu.
Setelah mendekati dan membuka karung saksi melihat kaki korban diduga kaki milik MS.
Begitu melihat ada kaki dalam karung saksi langsung berteriak dan maksud untuk memanggil rekan lain.
Mendengar teriakan, tim pencari lainnya kemudian memanggil pemerintah setempat yaitu Hukum Tua Desa Koha Barat Antonius Sulu.
Sekitar pukul 05:00 Wita Tim Dokpol Polda Sulut tiba di lokasi TKP penemuan mayat di Desa Koha Jaga Satu, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara.
